Minggu, 13 Januari 2019


NAMA        : Aldi Perdana Ibrahim
NPM           : 30415465
KELAS       : 4ID05


KODE ETIK

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, adat istiadat atau kebiasaan. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yangtelah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sehingga kode etik dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat sebagai suatu sikap bagaimana harus bertindak dalam situasi konkrit berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional dinilai menyimpang dari kode etik.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi harus berlandaskan etik, hal in disebabkan karena profesi mengandalkan ketrampilan atau keahlian khusus. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Standar ini yang disebut sebagai kode etik profesi.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar, untuk memuaskan para pihak yang berhubungan, yaitu pelaku profesi misalnya: hakim; jaksa; notaris, jurnalis, dokter, sekretaris, dan sebagainya) dengan klien. Norma ini mengikat, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi. Dengan demikian kode etik profesi dapat mencegah terjadinya konflik dan berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Fungsi Kode etik profesi, sebagai berikut:
1.        Kode etik profesi sebagai control moral dan pengawasan perilaku yang sanksinya lebih dikonsentrasikan secara psikologis dan kelembagaan.
2.        Kode etik profesi menuntut terbentukannya intergritas moral dikalangan pengemban profesi.
3.        Martabat dan jatidiri organisasi profesi ditentukan oleh kualitas pemberdayaan etik profesi itu sendiri. Bukan hanya klien yang diartikulasikan hak-haknya, melainkan kepentingan negara secara umum yang harus dijaga.
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan yang dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran suatu profesi. Kode Etik Profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan nilai profesi hakiki yang tidak dipaksakan dari luar. Tujuan dari Kode Etik Profesi, adalah:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7. Mempunyai anggota professional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip etika profesi, Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya (Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia) :
1.    Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2.    Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3.    Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.    Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
1.        Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.
2.        Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3.        Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
4.        Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.        Menghargai harkat dan martabat
2.        Peduli dan bertanggung jawab
3.        Integritas dalam hubungan
4.        Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Contoh kode etik profesi pada bidang kedokteran dokter “Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik”. Inilah bunyi salah satu kode etik dokter dengan perihal “KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI” yang artinya dokter wajib menjaga dan memelihara kesehatannya sehingga dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang dokter dalam membatu atau menolong orang lain.
Kesimpulan Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar