NAMA :
Aldi Perdana Ibrahim
NPM
: 30415465
KELAS :
4ID05
KODE
ETIK
Kata etik (atau etika)
berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, adat istiadat
atau kebiasaan. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yangtelah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sehingga kode
etik dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk aturan tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat sebagai suatu sikap bagaimana harus bertindak dalam
situasi konkrit berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang
dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional dinilai menyimpang dari kode etik.
Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori
dan penerapan dalam praktek.
Profesi harus
berlandaskan etik, hal in disebabkan karena profesi mengandalkan ketrampilan atau
keahlian khusus. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
antara pelaku profesi dan klien. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar
moral yang yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota
dalam mengemban profesi tersebut. Standar ini yang disebut sebagai kode etik
profesi.
Kode etik profesi pada dasarnya
adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar, untuk memuaskan para pihak
yang berhubungan, yaitu pelaku profesi misalnya: hakim; jaksa; notaris,
jurnalis, dokter, sekretaris, dan sebagainya) dengan klien. Norma ini mengikat,
dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi. Dengan demikian kode etik profesi
dapat mencegah terjadinya konflik dan berguna sebagai bahan refleksi nama baik
profesi. Fungsi Kode etik profesi, sebagai berikut:
1.
Kode etik profesi sebagai control moral
dan pengawasan perilaku yang sanksinya lebih dikonsentrasikan secara psikologis
dan kelembagaan.
2.
Kode etik profesi menuntut terbentukannya
intergritas moral dikalangan pengemban profesi.
3.
Martabat dan jatidiri organisasi profesi
ditentukan oleh kualitas pemberdayaan etik profesi itu sendiri. Bukan hanya
klien yang diartikulasikan hak-haknya, melainkan kepentingan negara secara umum
yang harus dijaga.
Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan yang dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran
suatu profesi. Kode Etik Profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan nilai profesi hakiki yang
tidak dipaksakan dari luar. Tujuan dari Kode Etik Profesi, adalah:
1.
Menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
3.
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Meningkatkan mutu profesi
5.
Meningkatkan mutu organisasi profesi
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7.
Mempunyai anggota professional yang kuat dan terjalin erat
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip
etika profesi, Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar
yang perlu diperhatikan, diantaranya (Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT.
Gramedia) :
1. Prinsip
Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab
atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang
di sekitarnya.
2. Prinsip
Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya
tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi
tersebut.
3. Prinsip
Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk
diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4. Prinsip
Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen
pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Ada beberapa alasan
mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams.,
dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
1.
Kode etik merupakan suatu cara untuk
memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku
secara etis.
2.
Kontrol etis diperlukan karena sistem
legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk
mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3.
Perusahan memerlukan kode etik untuk
menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan
salah satu penandanya.
4.
Kode etik dapat juga dipandang sebagai
upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan,
sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu
sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Nilai profesional dapat
disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981) mengemukakan empat asas
etis, yaitu :
1.
Menghargai harkat dan martabat
2.
Peduli dan bertanggung jawab
3.
Integritas dalam hubungan
4.
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Contoh kode etik
profesi pada bidang kedokteran dokter “Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya
dapat bekerja dengan baik”. Inilah bunyi salah satu kode etik
dokter dengan perihal “KEWAJIBAN DOKTER
TERHADAP DIRI SENDIRI” yang artinya dokter wajib menjaga dan memelihara
kesehatannya sehingga dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai
seorang dokter dalam membatu atau menolong orang lain.
Kesimpulan Kode etik
bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi
setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak
menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode
etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa
kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau
di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi
lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode
etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan
kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan
cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar