Senin, 21 Januari 2019


NAMA        : Aldi Perdana Ibrahim
NPM           : 30415465
KELAS        : 4ID05


Organisasi Profesi dan Kode Etik Insinyur di Indonesia


Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH(1998),
Organisasi profesi memiliki  ciri-ciri organisasi profesi sebagai berikut :
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Pada dasaranya organisasi profesi memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing, fungsi dan tujuan ini dapat memberikan arah terhadap dibentuknya suatu organisasi dan hal yang harus dicapai organisasi tersebut seperti berikut.
Organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu :
1.    Mengatur keanggotaan organisasi Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturanyang lebih jelas dalam anggaran.
2.    Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3.    Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya. Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4.    Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota1tika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi.Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5.    Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi. Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota.
Tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar  professional tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus di penuhi oleh sebuah profesi.
1. Kredibiliitas
Bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi yang dimiliki sebuah profesi.
2. Profesionalisme
Diperlukan individu yang jelas dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai profesional di bidangnya.
3. Kualitas jasa
Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan
Memakai jasa sebuah profesi harus merasa yakin kerangka standar etika profesi yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang bersangkutan.
Untuk memenuhi empat hal tersebut diatas dalam rangka menetapkan standar kualitas, menetapkan prinsip-prinsip professional dan menciptakan kepercayaan atas hasilkerja profesi dimata masyarakat maka diperlukan sebuah organisasi yang mengatur danmelakukan standarisasi terhadapnya, organisasi itulah yang disebut organisasi profesi.
Dalam setiap organisasi profesi pasti memiliki manfaat, Menurut Breckon (1989)
1.    Mengembangkan dan memajukan profesi
2.    Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3.    Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4.    Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Dari Prinsip Organisasi tersebut yang berisikan berbagai mancam orang dan golongan yang harus memiliki prinsip dan etika yang harus diterima dimasyarakat umum sesuai dengan kapasitas atau kemampuan dirinya dan tujuan dibuatnya organisasi tersebut, maka Organisasi tersebut harus memiliki etikanya baik itu di tempatnya bekerja maupun masyarakat luas
Etik atau etika memiliki arti sebagai norma atau perilaku yang dapat diterima secara bersama di kelompoknya dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari kelompoknya. Etika sendiri tidak dapat dirancang atau pun diganti dengan mudah dalam jangka panjang. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi kita dimasyarakat. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia salah satunya yang organisasi yang dirumpun bedasarkan sekumpulan dari profesi engineer yaitu menjadi menjadi Persatuan Insiyur Indonesia (PII). Setiap engineer mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
Kode etik nsinyur sendiri merupaka bentuk norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku dilingkupan profesinya. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesinya sebagai insinyur. Dalam kode etik insiyur diindonesisa telah di memiliki Kode Etik Insinyur yang dibentuk dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu
 “CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”. Catur karsa sendiri memiliki arti 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.    Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Dari 4 prinsip tersebut Insinyur Indonesia diharuskan menjadi pribadi yang memiliki integritas (budi pekerti luhur), mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dengan selalu mengembangkan kompetensi diri dan keahlian engineeringnya.
Sapta Dharma merupakan lanjut dari catur karsa tadi yang memiliki arti 7 sikap dan perilaku Insinyur yang harus dimiliki insiyur Indonesia antara lain:
1.    Mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
2.    Bekerja sesuai dengan kompetensinya
3.    Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
4.    Menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya
5.    Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
6.    Memegang teguh kehormatan dan martabat profesi
7.    Mengembangkan kemampuan profesional.
Dari prinsip CATUR KARSA SAPTA DHARMA tersebut walupun memiliki prinsip yang berbeda tetapi sapta dharma dan catur karsa harus saling berjalan, artinya bahwa Insinyur Indonesia harus dapat memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pekerjaannya di mana pun tempat kerjaan sehingga dapat mempertahankan etik profesinya. Prinsip utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Pada dasarnya kode etik keinsiyuran ini harus selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas profesinya dalam kegiatan apa pun itu yang dilakukan insiyur, baik itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran.
Pengaplikasian Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini. Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Insinyur :
Pertamina adalah sebuah perusahaan yang dimiliki dan berada di Indonesia, pertamina merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan dan pengolahan minyak, gas, dan bentuk energi lainnya. Pertamina sebagai perusahaan tambang dan pengolahanharus dapat memegang teguh nilai-nilai diperusahaan yang berdampak pada kehiudpan sekitar. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satunya yaitu  senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Perusahaan harus dapat terus melakukan usaha konservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar