NAMA :
Aldi Perdana Ibrahim
NPM
: 30415465
KELAS :
4ID05
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Insinyur di Indonesia
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai
individu Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH(1998),
Organisasi profesi
memiliki ciri-ciri organisasi profesi sebagai
berikut :
1.
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi.
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Pada dasaranya organisasi
profesi memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing, fungsi dan tujuan ini
dapat memberikan arah terhadap dibentuknya suatu organisasi dan hal yang harus
dicapai organisasi tersebut seperti berikut.
Organisasi profesi
memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah
profesi, yaitu :
1. Mengatur
keanggotaan organisasi Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang
keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan
kemudahan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturanyang lebih jelas dalam
anggaran.
2. Membantu
anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan
teknologi Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi
anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan
masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3. Menentukan
standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya. Sertifikasi
merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan
sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan
melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4. Membuat
kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota1tika profesi
merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi
profesi.Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak
serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5. Memberi
sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi. Sangsi yang diterapkan bagi
pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota.
Tujuan umum sebuah
profesi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar professional tinggi sesuai bidangnya,
mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan
public. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus
di penuhi oleh sebuah profesi.
1. Kredibiliitas
Bahwa
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi yang
dimiliki sebuah profesi.
2. Profesionalisme
Diperlukan
individu yang jelas dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi
sebagai profesional di bidangnya.
3. Kualitas jasa
Adanya
keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi
standar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan
Memakai
jasa sebuah profesi harus merasa yakin kerangka standar etika profesi yang
melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi
pada profesi yang bersangkutan.
Untuk memenuhi empat
hal tersebut diatas dalam rangka menetapkan standar kualitas, menetapkan
prinsip-prinsip professional dan menciptakan kepercayaan atas hasilkerja
profesi dimata masyarakat maka diperlukan sebuah organisasi yang mengatur
danmelakukan standarisasi terhadapnya, organisasi itulah yang disebut
organisasi profesi.
Dalam setiap organisasi
profesi pasti memiliki manfaat, Menurut Breckon (1989)
1. Mengembangkan
dan memajukan profesi
2. Menertibkan
dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi
Dari Prinsip Organisasi
tersebut yang berisikan berbagai mancam orang dan golongan yang harus memiliki
prinsip dan etika yang harus diterima dimasyarakat umum sesuai dengan kapasitas
atau kemampuan dirinya dan tujuan dibuatnya organisasi tersebut, maka
Organisasi tersebut harus memiliki etikanya baik itu di tempatnya bekerja
maupun masyarakat luas
Etik atau etika
memiliki arti sebagai norma atau perilaku yang dapat diterima secara bersama di
kelompoknya dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika
berakibat dikeluarkannya pelanggar dari kelompoknya. Etika sendiri tidak dapat
dirancang atau pun diganti dengan mudah dalam jangka panjang. Kode etik ini
tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara
integritas dan reputasi kita dimasyarakat. Sebagai engineer, kode etik
ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan
engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia salah satunya yang organisasi yang dirumpun
bedasarkan sekumpulan dari profesi engineer yaitu menjadi menjadi Persatuan
Insiyur Indonesia (PII). Setiap engineer mempunyai kode etik pada bidangnya
pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang
biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme
dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang
professional adalah :
Kode etik nsinyur sendiri
merupaka bentuk norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai
landasan ukuran tingkah laku dilingkupan profesinya. Kode etik ini tidak hanya
melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan
reputasi dari profesinya sebagai insinyur. Dalam kode etik insiyur diindonesisa
telah di memiliki Kode Etik Insinyur yang dibentuk dari PII (Persatuan Insinyur
Indonesia) yaitu
“CATUR
KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”. Catur karsa sendiri memiliki arti 4
prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Dari 4 prinsip tersebut
Insinyur Indonesia diharuskan menjadi pribadi yang memiliki integritas (budi
pekerti luhur), mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan
pribadi dengan selalu mengembangkan kompetensi diri dan keahlian
engineeringnya.
Sapta Dharma merupakan lanjut dari catur
karsa tadi yang memiliki arti 7 sikap dan perilaku Insinyur yang harus dimiliki
insiyur Indonesia antara lain:
1. Mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
2. Bekerja
sesuai dengan kompetensinya
3. Hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
4. Menghindari
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya
5. Membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
6. Memegang
teguh kehormatan dan martabat profesi
7. Mengembangkan
kemampuan profesional.
Dari prinsip CATUR
KARSA SAPTA DHARMA tersebut walupun memiliki prinsip yang berbeda tetapi sapta
dharma dan catur karsa harus saling berjalan, artinya bahwa Insinyur Indonesia
harus dapat memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya pekerjaannya di mana pun tempat kerjaan sehingga dapat
mempertahankan etik profesinya. Prinsip utama kode etik Insinyur menurut saya
tidak lain adalah etika dan integritas. Pada dasarnya kode etik keinsiyuran ini
harus selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas profesinya dalam
kegiatan apa pun itu yang dilakukan insiyur, baik itu dalam rangka pengembangan
kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya
keinsinyuran.
Pengaplikasian Kode
Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering
dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini. Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik
Insinyur :
Pertamina adalah sebuah
perusahaan yang dimiliki dan berada di Indonesia, pertamina merupakan
perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan dan pengolahan minyak, gas,
dan bentuk energi lainnya. Pertamina sebagai perusahaan tambang dan
pengolahanharus dapat memegang teguh nilai-nilai diperusahaan yang berdampak
pada kehiudpan sekitar. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian
dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satunya yaitu senantiasa mengutamakan keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan.
Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat
mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lingkungan
kerja perusahaan. Perusahaan harus dapat terus melakukan usaha konservasi yang
dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka
peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja
perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social
Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu
bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar