Senin, 21 Januari 2019


NAMA        : Aldi Perdana Ibrahim
NPM            : 30415465
KELAS        : 4ID05

STANDAR INDUSTRI dan STANDAR TEKNIK


STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri untuk mencapai rasionalisasi dan effisiensi dalam bidang industri yang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan nasional semesta, perlu segera diadakan peraturan tentang Standar Industri.
SII disusun oleh pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh  wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi. Berikut PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR INDUSTRI Nomor 9 Tahun 1964 Tanggal 26 Maret 1964
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Yang dimaksud dengan standarisasi industri dalam Peraturan ini meliputi:
1. definisi, terminologi, singkatan, simbol, tanda klasifikasi dalam bidang industri;
2. cara merencana, menggambar, melaksanakan usaha-usaha tehnis ekonomis;
3. cara mengolah bahan-bahan dan cara-cara mengajukan unsur-unsur mesin dan
bangunan didalam pembuatan barang dan penyelenggaraan bangunan;
4. jenis, bentuk, ukuran, mutu dan pengamanan hasil industri, beserta cara-cara
membungkusnya;
5. cara-cara mencoba, menganalisa, memeriksa dan menguji hasil-hasil industri.
Pasal 2
Standar Industri bertujuan:
1. menghindarkan perbedaan yang bercorak ragam untuk mencapai penghematan yang
seluas-luasnya;
2. menjamin dipercepatnya penukaran fikiran dalam bidang industri;
3. menjamin saling penukaran hasil industri;
4. meninggikan mutu dan hasil industri;
5. menyederhanakan prosedure transaksi didalam perdagangan dan kemungkinan
adanya keptuusan yang adil dan tidak berat sebelah;
6. menjamin rasionalisasi cara kerja untuk mencapai effisiensi sebesar-besarnya;
7. mengusahakan rasionalisasi didalam penggunaan bahan dan barang;
8. menjamin keselamatan dalam penyelenggaraan kerja.
BAB II
Pelaksanaan
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan usaha standarisasi industri seperti yang termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dibentuk sebuah Yayasan dengan nama Institut Standar Industri yang selanjutnya disebut ISRI, merupakan satu-satunya badan yang menerbitkan Standar-standar Industri.
(2) ISRI adalah sebuah Yayasan yang ada dibawah bimbingan dan mendapat sokongan dari Departemen Perindutrian Rakyat.
(3) Organisasi dan susunan ISRI ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Rakyat.
Pasal 4
Semua Standar-standar yang telah disahkan oleh ISRI, dianggap sebagai standarstandar industri dengan tanda ISRI; singkatan untuk Standar Industri disertai tanda-tanda lain
untuk maksud dokumentasi.
Pasal 5
 Bila sesuati fihak menghendaki supaya standar-standar yang telah dibentuknya, diakui
sebagai Standar Industri, maka standar- standar itu terlebih dahulu harus disahkan oleh ISRI
berdasarkan syarat-syarat dan aturan-aturan yang ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 6
 Bilamana dipandang perlu, Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian Rakyat dengan
mengingat kepentingan kesehatadn dan keselamatan umum, dapat menetapkan sesuatu
standar industri mengikat.
Pasal 7
(1) ISRI diberi hak untuk memberikan tanda pada hasil-hasil industri yang dibuat
menurut syarat SRI dan yang ternyata memenuhi mutu SRI untuk hasil-hasil industri tersebut.
(2) Cara-cara pemberian tanda tersebut dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.
Pasal 8
Menteri Perindustrian Rakyat dapat mengizinkan seseorang pengusaha memakai
tanda SRI atau usul ISRI setelah diadakan pemeriksaan oleh ISRI atau oleh badan yang diberi kuasa oleh ISRI untuk mengadakan pemeriksaan tersebut. ISRI atau badan yang diberi kuasa olehnya berhak untuk mengadakan pemeriksaan setiap waktu.
Pasal 9
ISRI selain berhak mengusulkan pemberian izin pemakaian tanda, berhak pula mengusulkan mencabut kembali izin penggunaan tanda, bila syarat-syarat SRI tidak dipenuhi lagi.
BAB III
Ketentuan hukuman
Pasal 10
Barangsiapa memakai tanda SRI tanpa izin Menteri Perindustrian Rakyat sesuai
dengan pasal 8 atau tetap menggunakan tanda SRI setelah pencabutan izin sebagai yang tersebut dalam pasal 9, dianggap melakukan tindak pidana ekonomi seperti ditentukan dalam pasal 9 Undang-undang No. 10 tahun 1961 dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955, sebagai diubah dengan Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958).
Manfaat penerapan Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII) bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.

Ø  Manfaat  Standar Industri Indonesia (SII) bagi Produsen :
1.      Perencenaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
2.      Karena bahan baku juga standar dan proses produksinya
3.      Lebuh efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
4.      Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun diluar negeri
Ø  Manfaat SII bagi konsumen :
1.      Konsumen mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
2.      Mempermudah konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
3.      Keamanan dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin
Ø  Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
1.      Mempermudah pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
2.      Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
3.      Mendorong peningkatan ekspor hasil industri

Standar Teknik adalah suatu sistem dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan yang dihasilkan suatu organisasi. Apabila gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi atau persyaratan yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi atau tidak sesuai syarat.
DiIndonesia sendiri terdapat standar teknik yang berlaku dengan nama Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Selain di Indonesia negara-negara lain juga memiliki standar teknik negaranya, antara lain :
1.      ASME (American Society of Mechanical Engineer)
Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin.  Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik.
2.      ANSI (American National Standards Institute)
ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.
3.      TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
TEMA adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.
4.      JIS (Japanese Industrial Standar)
Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Jepang Standards Association.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar