NAMA : Aldi Perdana Ibrahim
NPM : 30415465
KELAS : 4ID05
STANDAR
INDUSTRI dan STANDAR TEKNIK
STANDAR INDUSTRI
INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri untuk mencapai
rasionalisasi dan effisiensi dalam bidang industri yang sangat diperlukan untuk
mempercepat pembangunan nasional semesta, perlu segera diadakan peraturan
tentang Standar Industri.
SII disusun oleh pusat
standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan
industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional
dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua
kali dalam setahun dan dihadiri oleh
wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi.
Berikut PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR INDUSTRI Nomor 9 Tahun 1964
Tanggal 26 Maret 1964
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Yang dimaksud dengan standarisasi
industri dalam Peraturan ini meliputi:
1. definisi, terminologi, singkatan,
simbol, tanda klasifikasi dalam bidang industri;
2. cara merencana, menggambar,
melaksanakan usaha-usaha tehnis ekonomis;
3. cara mengolah bahan-bahan dan
cara-cara mengajukan unsur-unsur mesin dan
bangunan didalam pembuatan barang dan
penyelenggaraan bangunan;
4. jenis, bentuk, ukuran, mutu dan
pengamanan hasil industri, beserta cara-cara
membungkusnya;
5. cara-cara mencoba, menganalisa,
memeriksa dan menguji hasil-hasil industri.
Pasal 2
Standar Industri bertujuan:
1. menghindarkan perbedaan yang bercorak
ragam untuk mencapai penghematan yang
seluas-luasnya;
2. menjamin dipercepatnya penukaran
fikiran dalam bidang industri;
3. menjamin saling penukaran hasil
industri;
4. meninggikan mutu dan hasil industri;
5. menyederhanakan prosedure transaksi
didalam perdagangan dan kemungkinan
adanya keptuusan yang adil dan tidak
berat sebelah;
6. menjamin rasionalisasi cara kerja
untuk mencapai effisiensi sebesar-besarnya;
7. mengusahakan rasionalisasi didalam
penggunaan bahan dan barang;
8. menjamin keselamatan dalam
penyelenggaraan kerja.
BAB II
Pelaksanaan
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan usaha
standarisasi industri seperti yang termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah
ini, dibentuk sebuah Yayasan dengan nama Institut Standar Industri yang
selanjutnya disebut ISRI, merupakan satu-satunya badan yang menerbitkan
Standar-standar Industri.
(2) ISRI adalah sebuah Yayasan yang ada
dibawah bimbingan dan mendapat sokongan dari Departemen Perindutrian Rakyat.
(3) Organisasi dan susunan ISRI
ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Rakyat.
Pasal 4
Semua Standar-standar yang telah
disahkan oleh ISRI, dianggap sebagai standarstandar industri dengan tanda ISRI;
singkatan untuk Standar Industri disertai tanda-tanda lain
untuk maksud dokumentasi.
Pasal 5
Bila sesuati fihak menghendaki supaya
standar-standar yang telah dibentuknya, diakui
sebagai Standar Industri, maka standar-
standar itu terlebih dahulu harus disahkan oleh ISRI
berdasarkan syarat-syarat dan
aturan-aturan yang ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 6
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah c.q.
Departemen Perindustrian Rakyat dengan
mengingat kepentingan kesehatadn dan
keselamatan umum, dapat menetapkan sesuatu
standar industri mengikat.
Pasal 7
(1) ISRI diberi hak untuk memberikan
tanda pada hasil-hasil industri yang dibuat
menurut syarat SRI dan yang ternyata
memenuhi mutu SRI untuk hasil-hasil industri tersebut.
(2) Cara-cara pemberian tanda tersebut
dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Rakyat.
Pasal 8
Menteri Perindustrian Rakyat dapat
mengizinkan seseorang pengusaha memakai
tanda SRI atau usul ISRI setelah
diadakan pemeriksaan oleh ISRI atau oleh badan yang diberi kuasa oleh ISRI
untuk mengadakan pemeriksaan tersebut. ISRI atau badan yang diberi kuasa olehnya
berhak untuk mengadakan pemeriksaan setiap waktu.
Pasal 9
ISRI selain berhak mengusulkan pemberian
izin pemakaian tanda, berhak pula mengusulkan mencabut kembali izin penggunaan
tanda, bila syarat-syarat SRI tidak dipenuhi lagi.
BAB III
Ketentuan hukuman
Pasal 10
Barangsiapa memakai tanda SRI tanpa izin
Menteri Perindustrian Rakyat sesuai
dengan pasal 8 atau tetap menggunakan
tanda SRI setelah pencabutan izin sebagai yang tersebut dalam pasal 9, dianggap
melakukan tindak pidana ekonomi seperti ditentukan dalam pasal 9 Undang-undang
No. 10 tahun 1961 dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955,
sebagai diubah dengan Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958).
Manfaat penerapan
Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII)
bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan
banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.
Ø Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi
Produsen :
1.
Perencenaan dan pengembangan produk
lebih mudah, terarah dan efektif
2.
Karena bahan baku juga standar dan
proses produksinya
3.
Lebuh efesien karena pengawasan mutu
lebih mudah
4.
Mutu produk lebih terjamin dan
terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun diluar negeri
Ø Manfaat
SII bagi konsumen :
1.
Konsumen mengetahui dengan pasti produk
yang akan dibeli
2.
Mempermudah konsumen memilih produk yang
dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
3.
Keamanan dan keselamatan pemkaian produk
lebuh terjamin
Ø Manfaat
Standar Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
1.
Mempermudah pengawasan atas prouk-produk
yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan terhadapt masyarakat
lebih terjamin
2.
Usaha pembinaan industri ke kondisi
usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar,
efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
3.
Mendorong peningkatan ekspor hasil
industri
Standar Teknik adalah
suatu sistem dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau
layanan yang dihasilkan suatu organisasi. Apabila gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi atau persyaratan yang berlaku, mungkin akan disebut
sebagai berada di luar spesifikasi atau tidak sesuai syarat.
DiIndonesia sendiri
terdapat standar teknik yang berlaku dengan nama Standar Nasional Indonesia
(SNI). Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang
berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis
Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat
sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara,
perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,
pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Selain di Indonesia
negara-negara lain juga memiliki standar teknik negaranya, antara lain :
1.
ASME (American Society of Mechanical
Engineer)
Merupakan
organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya
bidang teknik mesin. Organisasi ini
dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME
melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME
Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus
pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan
khususnya bidang teknik.
2.
ANSI (American National Standards
Institute)
ANSI
memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di
USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5
kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit
yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI
memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis,
kebijakan teknis secara nasional dan internasional.
3.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers
Association)
TEMA
adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas
tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama
lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai
penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar
panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan.
Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun
untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.
4.
JIS (Japanese Industrial Standar)
Menentukan
standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi
dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui
Jepang Standards Association.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar