NAMA :
Aldi Perdana Ibrahim
NPM
: 30415465
KELAS :
4ID05
Hak Cipta, Paten, dan Merk
Secara hukum, ketiganya
menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HKI yang paling umum digunakan dalam
bisnis. Masing – masing hak melindungi aspek yang berbeda – beda. Hak Merek
diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek, sementara Hak Cipta diatur dengan UU
No.28/2014 tentang Hak Cipta. Adapun, Hak Paten diatur dengan UU No.14/2001
tentang Paten. Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa
yang dimiliki. Hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik
moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan. Berikut
penjelasan teori tentang ketiganya.
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup :
1.
Buku, program, dam semua hasil karya
tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1. Hak
cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau
lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal
dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2. Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
4. Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
5. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pemegang hak cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak
cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta,
yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
2.
Paten
Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun
invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Paten diberikan untuk
invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam
industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak
dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan
hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan
satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan
HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik
seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
3.
Merk
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat
dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu
yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan,
hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran
merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral
berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam
bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis,
berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek
berupa pidana dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar