Senin, 21 Januari 2019


NAMA        : Aldi Perdana Ibrahim
NPM           : 30415465
KELAS        : 4ID05

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat (HKI) dalam padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati isecara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). HKI sendir memiliki prinsip - prinsip dalam berbagai hal guna menjaga Hak Kekayaan Intelektual tersebut, diantaranya :
1.      Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.      Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dalam menjaga prinsip-prinsip HKI dilindungi oleh landasan hukum yang berlaku,  Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (copyright);
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Ø  Paten (patent)
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ø  Desain industri (industrial design)
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Ø  Merek (trademark)
Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Ø  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman
Ø  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Ø  Rahasia dagang (trade secret)
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar