NAMA :
Aldi Perdana Ibrahim
NPM
: 30415465
KELAS :
4ID05
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI)
Hak
Kekayaan Intelektual atau disingkat (HKI) dalam padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati isecara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). HKI sendir memiliki prinsip
- prinsip dalam berbagai hal guna menjaga Hak Kekayaan Intelektual tersebut,
diantaranya :
1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan
dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dalam menjaga
prinsip-prinsip HKI dilindungi oleh landasan hukum yang berlaku, Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Secara garis besar HKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights),
yang mencakup:
Ø Paten (patent)
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Ø Desain industri (industrial design)
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Ø Merek (trademark)
Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
atau jasa.
Ø Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety
Protection)
Adalah perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman
Ø Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit)
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Ø Rahasia dagang (trade secret)
Adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar