TUGAS KELOMPOK
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
ALDI PERDANA IBRAHIM / 30415465
DANIEL CANRIDO MARUDUT / 31415579
IKSHAL RAMADHAN / 33415260
RANGGA SEPTIAN CAHYO / 35415655
Pengelolaan Lingkungan
Pertambangan Timah
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat
antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara
lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batu bara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan dan pengelolaan
pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta
dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik
dalam kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Minyak
bumi merupakan sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus
meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya
pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga
air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan
pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor
biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada di luar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya. Suatu pertambangan yang
lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut
pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan
permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang
juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
A.
Masalah
Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Dalam rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada di luar lingkungan pertambangan pada PT. KPC, maka perlu adanya
pengawasan lingkungan terhadap.
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
B.
Cara
Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Pendekatan
perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan didasarkan pada identifikasi dan
pengendalian sistematis terhadap keseluruhan lini proses pertambangan perusahaan,
mulai dari eksplorasi hingga pengembangan, produksi, transportasi, reklamasi
sampai pada tahapan penutupan tambang.
·
Good
Mining Practice on Environmental Aspect
Prinsip Good Mining Practice yang perusahaan
adopsi mendorong untuk beroperasi dengan ramah lingkungan yang artinya
merencanakan dan melaksanakan end-to-end
mining process dengan seksama dan bertanggungjawab serta bertujuan untuk
meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Perusahaan membangun suatu
sistem manajemen terpadu yang menjadi fondasi perusahaan dalam mempertahankan
keberlanjutan lingkungan. Sistem manajemen lingkungan terdiri dari target dan
program lingkungan yang berfokus pada.
1. Pencegahan
pencemaran
Perusahaan
selalu berusaha untuk melaksanakan upaya-upaya preventif dan pemantauan rutin
demi meminimalisir potensi terjadinya pencemaran lingkungan. Insan perusahaan
terus memastikan program prosedur dan target pencegahan pencemaran lingkungan
yang telah ditetapkan dapat diterapkan dengan baik dan berkelanjutan.
1.1. Pengelolaan
Air Asam Tambang (AAT)
Aktivitas
penambangan dan rehabilitasi lahan pasca tambang akan berakibat pada terjadinya
perubahan struktur batuan serta kualitas tanah dan air di sekitarnya. Material
sisa penambangan yang akan menghasilkan air asam tambang (AAT) dengan pH rendah
akan mengakibatkan tercemarnya air tanah dan berkurangnya kesuburan tanah.
Untuk itu, kami telah melaksanakan upaya preventif dalam mengelola batuan asam
melalui klasifikasi dan pemisahan batuan penutup dan desain pengelolaan air
asam tambang.
a. Pemisahan
Batuan Penutup
Proses
penanganan air asam tambang diawali melalui proses pencegahan pembentukan AAT
dengan cara menutup material yang berpotensi membentuk AAT. Kegiatan utama
dalam proses ini adalah melakukan analisa Net Acid Generation (NAG) untuk
mengindentifikasi dan memisahkan batuan yang bersifat asam (Potential Acid
Forming – PAF) dari batuan yang tidak bersifat asam (Non Acid Forming - NAF),
baik dalam kegiatan penggalian, penempatan, dan penimbunan batuan penutup
tersebut.
b. Sistem
Pengelolaan Air Tambang
Sistem
pengelolaan air tambang yang kami miliki bertujuan untuk menghindari dampak air
asam batuan terhadap kualitas badan air permukaan terdekat serta terhadap
kualitas tanah. Air permukaan dari berbagai lokasi kegiatan penambangan dan
pengolahan batubara dialirkan ke sistem pengendali berupa kolam pengendap
bertingkat untuk diproses dan dipantau sebelum dialirkan ke badan air umum.
Proses perawatan, pengolahan, dan rehabilitasi kami terapkan secara rutin pada
kolam-kolam pengendapan yang ada. Penambahkan kapur pada kolam-kolam
pengendapan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai pH air, ataupun perawatan
kolam rutin dengan menggunakan kapal keruk, merupakan beberapa metode yang
selama ini kami terapkan. Pemantauan baku mutu air kami lakukan dengan
mengambil sampel harian. Sampel tersebut nantinya akan kami analisa guna
memastikan baku mutu air pada kolam-kolam pengendapan sudah sesuai dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113/2003 dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur No. 02/2011. Jika baku mutu air yang ada sudah memenuhi
standar yang ditetapkan, barulah kemudian kami alirkan ke badan air umum.
1.2. Pengelolaan Air Limbah
Sebelum
terjadinya proses pengaliran air limbah perusahaan ke badan air umum seperti
sungai atau laut, perusahaan memastikan bahwa keluaran air limbah yang
dihasilkan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan Pemerintah. Seluruh lokasi
titik penaatan pembuangan air limbah telah memperoleh ijin melalui Keputusan
Bupati Kutai Timur dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
1.3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3)
Limbah B3 yang
dikelola termasuk pelumas bekas, barang terkontaminasi hidrokarbon, filter
beroli, hose beroli, limbah medis, limbah hidrogen peroksida, grease bekas,
baterai/aki bekas, toner bekas, limbah kimia, abu insinerator, baterai kering
bekas, lampu TL, wadah terkontaminasi B3, abu batubara, dan tanah
terkontaminasi hidrokarbon. Limbah B3 dari kegiatan operasional perusahaan dikelola
dengan mengikuti peraturan pemerintah dan izin pengelolaan limbah B3 yang
diperoleh perusahaan, mulai dari penyimpanan sementara, pemanfaatan, pengolahan
internal, sampai dengan dikirim ke pihak ketiga berizin untuk dikelola lebih
lanjut. Pihak ketiga berizin yang dimaksud adalah pengelola limbah B3 yang
berada di Indonesia dan telah memiliki izin dari KLH untuk melakukan
pengelolaan sebagian atau semua jenis limbah B3 dari penghasil limbah B3.
Perusahaan tidak melakukan pengiriman limbah B3 ke luar negeri.
1.4. Pengelolaan Limbah Non-B3
Limbah non B3
yang dihasilkan meliputi sampah umum yang tidak bisa dimanfaatkan dan yang bisa
dimanfaatkan, seperti kertas berkas, ban bekas, plastik, kardus bekas, dan
palet kayu. Sampah umum yang dikelola oleh perusahaan adalah sampah umum yang
berasal dari areal perumahan karyawan perusahaan, areal kantor dan juga bengkel
perusahaan. Sampah umum yang tidak bisa dimanfaatkan ditimbun di Tempat
Penimbunan Akhir (TPA) yang berlokasi di Hatari East.
1.5. Penanganan
Tumpahan
Tingginya
penggunaan bahan bakar solar dan oli di perusahaan, menimbulkan potensi bahaya
dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan. Oleh karena itu, kami
memiliki prosedur penanganan tumpahan dan membentuk Oil Spill Response Team
agar tumpahan yang terjadi ditangani dengan sesegera mungkin. Selain itu, perusahaan
memastikan agar oil spill kit selalu tersedia di setiap maintenance workshop. Selain
itu, tanah yang telah terkontaminasi minyak dari seluruh maintenance workshop,
khususnya yang berasal dari fasilitas interceptor, diolah secara bioremediasi
menggunakan bakteri petrophylic. Pengolahan tanah terkontaminasi minyak ini
dilakukan di area Biological Treatment Unit (BTU) yang terletak di Sangatta
North Dump, sesuai dengan izin yang diperoleh melalui Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No.184 Tahun 2010 tertanggal 11 Agustus 2010.
1.6. Pemantauan
dan Pengendalian Emisi
Penggunaan bahan
bakar fosil menjadi sumber utama emisi karbon dari kegiatan operasional perusahaan
yang bertujuan untuk menunjang aktivitas penambangan, antara lain penggunaan
bahan bakar untuk boiler dan genset, penggunaan bahan bakar untuk kendaraan
operasional, penggunaan batubara untuk PLTU, serta landclearing dalam rangka pembukaan lahan untuk pertambangan. Dalam
rangka pengurangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari emisi gas pada peralatan
operasional maupun kendaraan operasional, perusahaan selalu melakukan perawatan
berkala untuk menjaga efektivitas proses pembakaran. Dalam pengadaan peralatan
baru seperti truk dan alat berat lainnya, perusahaan mengacu pada standar emisi
Environmental Protection Agency (EPA) Tier-1, Tier-2, Tier-3 sehingga kami
memastikan bahwa setiap kendaraan yang masuk dan beroperasional di area perusahaan
sesuai dengan standar dan layak pakai.
1.7. Pemantauan
Kualitas Udara
Perusahaan
selalu melakukan pemantauan terhadap kualitas udara ambien, terutama debu di
area pertambangan dan keluaran pembakaran PLTU, genset, serta insinerator. PLTU
dan genset kami gunakan sebagai penghasil energi yang mendukung seluruh
kegiatan perusahaan. Sementara insinerator kami gunakan untuk memusnahkan
limbah terkontaminasi hidrokarbon (filter dan majun) serta limbah medis dari
klinik.
2. Restorasi
area pasca tambang ke dalam kondisi yang produktif, stabil, dan aman
Kegiatan
penambangan kerap dikonotasikan sebagai salah satu kegiatan yang merusak alam
dan lingkungan. Namun, sudah menjadi tujuan utama bagi perusahaan untuk
mengembalikan kondisi lingkungan, habitat flora dan fauna, serta produktivitas
area pascatambang seperti sediakala. Perusahaan selalu memegang teguh prinsip
bahwa kegiatan pertambangan haruslah memperoleh manfaat yang positif, bukan
memberikan dampak negatif. Bukan hal mustahil bahwa lahan bekas penambangan
yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bernilai dan
bermanfaat dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan. Itu sebabnya,
strategi reklamasi perusahaan memang diarahkan untuk bisa memberikan nilai
tambah bagi lingkungan dan masyarakat. Upaya pelaksanaan kegiatan restorasi di perusahaan
telah melalui perencanaan yang matang dan terukur berdasarkan dokumen Desain
Restorasi Ekosistem Lahan Bekas Tambang Batubara perusahaan yang dirumuskan
pada 2009. Dokumen ini telah dikembangkan melalui Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam yang berkolaborasi dengan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Pemeliharaan
keanekaragaman hayati
Bagi perusahaan,
pemeliharaan keanekaragaman hayati tidak hanya penting bagi keseimbangan
ekosistem dan kesuksesan aktivitas restorasi di area, tetapi lebih dari itu.
Perusahaan menilai bahwa keanekaragaman hayati yang terpelihara dengan baik
merupakan warisan yang tidak ternilai bagi generasi mendatang.
3.1 Melestarikan
Populasi Orangutan di Area Reklamasi
Orangutan
merupakan salah satu fauna khas Indonesia yang populasinya hanya terdapat di
Sumatera dan Kalimantan. Di Kalimantan, populasi orangutan diperkirakan
mencapai 20.000 ekor dan terancam menurun karena kawasan hutan hujan yang
menjadi habitatnya dijadikan lahan kelapa sawit, penebangan pohon, dan
pertambangan. Oleh karena itu, perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap
lokasi operasional perusahaan yang telah menjadi habitat alami orangutan. Salah
satu tujuan utama reklamasi dan program pelestarian keanekaragaman hayati
perusahaan adalah untuk melestarikan habitat dan populasi orangutan di area
reklamasi kami.
4. Konservasi
air dan efisiensi sumber energi
Pemerintah
Indonesia mulai menata sistem manajemen energi pada 2010 yang kemudian
ditindaklanjuti perusahaan dengan memegang teguh komitmen terhadap konservasi
energi yang tercantum di dalam dokumen kebijakan K3L dan PB (Keselamatan,
Kesehatan, Keamanan, Lingkungan dan Pembangunan Berkesinambungan). Kebijakan
ini diharapkan bisa mengurangi serta mengontrol beban pemakaian energi fosil
yang hingga saat ini masih sering digunakan. Perusahaan sebagai salah satu
perusahaan pertambangan di Indonesia, berupaya untuk turut serta dalam pengembangan
dan pemanfaatan sumber daya energi yang terbarukan di lingkungan perusahaan.
4.1 Penggunaan
Material untuk Operasi Penambangan
Operasional
penambangan di perusahaan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu proses
produksi atau proses penambangan dan proses pencucian batubara kotor. Material
utama yang kami gunakan dalam proses produksi batubara adalah bahan peledak.
Sedangkan material utama dalam proses pencucian batubara kotor adalah
magnetite, flocculants, dan lime.
4.2 Menggunakan
Air dengan Bijak
Pada operasi
penambangan, perusahaan menggunakan air untuk mencuci batubara. Air yang perusahaab
gunakan diperoleh dari air hujan, air dari area pascatambang, dan air daur
ulang dari pencucian batubara itu sendiri. Hal ini merupakan langkah kongkrit
yang dilakukan untuk memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar.
Perusahaan tidak menggunakan sumber air baru untuk melakukan
aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan operasional batubara. Dapat perusahaan
laporkan, hingga akhir tahun 2015 tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar
mengenai penurunan kuantitas air sungai atau air tanah akibat konsumsi air.
Selain penggunaan air untuk pencucian batubara, perusahaan juga mengkonsumsi
air bersih dan air minum untuk keperluan karyawan KPC.
4.3 Sistem
Pengelolaan Air (Water Management System)
Kondisi curah
hujan 2015 lebih rendah dibandingkan 2014. Perubahan cuaca ini di gunakan oleh
KPC untuk melakukan perawatan kolam pengendap untuk menjaga kapasitas kolam
pengendap tetap optimal, sedangkan untuk strategi perencanaan kolam pengendap
yang baru dibuat dengan 2 konfigurasi kolam, yaitu kolam retensi banjir dan
kolam pengendap. Sistem ini menjadi solusi dalam mengontrol debit sehingga
dapat dikelola saat hujan tinggi sehingga proses penetralan dan pengendapan air
tambang dapat berlangsung secara optimal di kolam sedimentasi, sedangkan kolam
pengendap exsisting dilengkapi dengan saluran keluaran on-off yang diletakkan
di level lebih rendah dari spill way kolam dan di fungsikan saat kualitas air
di kolam baik, upaya ini dilakukan untuk menjaga kapasitas kolam saat hujan
tinggi. KPC juga melakukan uji karakterisktik sedimentasi untuk menetapkan
dimensi kolam yang dibutuhkan agar kualitas air yang dikeluarkan ke lingkungan
dapat diketahui sesuai rencana design kolam pengendap.
4.4
Konsumsi dan Konservasi
Energi
Kami
selalu membutuhkan energi untuk menjalankan seluruh aktivitas operasional.
Melihat besarnya kebutuhan akan energi, kami memprioritaskan program konservasi
energi dan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
4.5 Upaya
Efisiensi Energi & Penggunaan Energi Alternatif Ramah Lingkungan
4.5.1 Penghematan
Listrik
Sejak 2010, kami
memiliki program penghematan listrik yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan
listrik berlebih yang sebenarnya tidak perlu digunakan. Program ini telah memberikan
dampak yang sangat positif terkait penghematan energi. Kegiatan-kegiatan yang
kami lakukan antara lain.
1. Pemasangan
KWH meter di kantor dan pabrik
2. Pemasangan
saklar yang dilengkapi sensor cahaya di lokasi pabrik yang memperoleh cahaya
berlebih pada siang hari
3. Pemasangan
timer AC di perkantoran
4. Implementasi
SOP untuk mematikan semua peralatan listrik bila tidak digunakan
5. Penggunaan
lampu hemat energi
6. Pengurangan
jumlah lampu berlebih di area parkir
7. Memasukkan
hemat energi sebagai kriteria perancangan peralatan di KPC
8. Mengganti
AC Window dengan AC Split
9. Revisi
Program Perbaikan Lingkungan KPC untuk menyertakan program hemat energi
4.5.2 Penghematan
Bahan Bakar
Sejak 2008, kami
telah menginisiasi program penghematan bahan bakar. KPC menugaskan sebuah tim khusus untuk
mengidentifikasi penyebab keborosan secara kontinu, serta pada akhirnya menerapkan sistem
perbaikan, seperti.
1. Melakukan
sosialisasi SOP untuk mematikan mesin pada kondisi tidak produktif dan SOP
untuk menjaga match factor (keseimbangan) truck-shovel pada operasional yang
optimum;
2. Melakukan
peninjauan ulang terhadap range match factor optimal terhadap pilihan untuk
mematikan shovel saat tidak digunakan atau mematikan truk saat sedang berhenti
untuk waktu yang cukup lama;
3. Melakukan
Pemasangan lampu khusus di truk untuk memantau apakah operator benar-benar
mematikan mesin pada saat kondisi truk standby.
4.5.3 Penggunaan
Overland Conveyor (OLC) sebagai Alternatif Transportasi Batubara
Kami juga
berkomitmen di dalam peningkatkan efisiensi transportasi batubara. KPC telah
membangun Over Land Conveyor (OLC) guna menggantikan dump truck yang
mengkonsumsi bahan bakar relatif lebih banyak, dikarenakan harus mengangkut
sebagian jumlah batubara ke tempat tujuan serta kembali ke tempat awal untuk
mengangkut batubara lainnya. OLC pertama menghubungkan Pit Melawan dan area
crusher. Sementara OLC kedua menghubungkan crusher dan terminal batubara
Tanjung Bara (Tanjung Bara Coal Terminal – TBCT). Sementara itu, OLC TBCT telah
selesai dengan jalur sepanjang 13 km. OLC turut berperan penting dalam membantu
kami menghemat konsumsi bahan bakar solar untuk transportasi batubara.
4.5.4 Pemanfaatan
Biodiesel sebagai Bahan Campuran Solar
Pemanfaatan
biodiesel telah kami gunakan untuk bahan campuran solar. Dengan pemanfaatan
biodiesel, penggunaan solar murni dalam kegiatan operasional dapat dikurangi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 update ke Peraturan
Menteri ESDM nomor 25 tahun 2013, KPC berkomitmen untuk menggunakan biodiesel
sebagai bahan bakar campuran solar secara bertahap.
C.
Kecelakaan
di Pertambangan
KPC
berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi
seluruh karyawan, tamu, para kontraktor serta setiap orang yang berada dalam
area operasional. Kami memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan
aspek yang tidak hanya menjadi slogan dan target namun mampu menyatu erat
dengan budaya kerja di KPC. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah salah satu
prioritas utama KPC. Kami senantiasa memastikan keselamatan dan kesehatan para
karyawan, kontraktor, masyarakat sekitar dan seluruh pihak-pihak yang bekerja
sama dengan kami dengan tujuan utama mencapai zero accident di seluruh wilayah
area dan kegiatan operasi tambang kami. Dalam implementasi dan perbaikan
berkesinambungan dari sistem manajemen dan kinerja Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, KPC mengadopsi berbagai standar dan panduan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja baik standar nasional maupun internasional, antara lain OHSAS 18000 serta
peraturan dan perundangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja dari
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
1. Penerapan
Good Mining Practice pada Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Good Mining
Practice yang kami adopsi memberikan kerangka kerja bagaimana zero
accident di KPC dapat diwujudkan. Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja
adalah aspek yang tidak terpisahkan sejak tahap awal desain dan perencaaan
tambang, aktivitas operasional sehari-hari, dan pemberian pelatihan intensif
mengenai aspek ini. K3 harus menjadi bagian dari budaya dan etos kerja setiap
insan KPC.
a) Hak
dan kewajiban
Kami mewajibkan
seluruh anggota perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah yang berlaku mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap
manajemen wajib untuk menyerbaluaskan Peraturan dan Prosedur Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Prosedur Operasional (SOP) kepada seluruh
karyawan KPC. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan di perusahaan kami dapat
berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap
aturan K3 akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Perusahaan dan akan
dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan aturan baku Golden
Rules dan Pedoman Tindakan Disiplin.
b) Alat
Perlindungan Diri (APD)
Alat
Perlindungan Diri (APD) ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan
kepada karyawan selama menjalani pekerjaannya. APD yang disediakan oleh KPC
telah disesuaikan dengan ketentuan K3. Peralatan kesehatan disediakan bagi
karyawan dan diwajibkan untuk digunakan dan dipelihara serta tidak disalahgunakan.
c) Layanan
Kesehatan
KPC menyediakan
fasilitas klinik kesehatan yang dapat digunakan bagi karyawan dan keluarganya
di sekitar wilayah operasi kami. Kami memperlakukan setiap karyawan dengan adil
dan sama terkait dengan layanan dan manfaat kesehatan yang diterima.
d) Golden
Rules Keselamatan dan Kesehatan Kerja KPC
Dalam upaya
menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di KPC, kami telah mengembangkan dan
menerapkan aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan
karyawannya. Kami telah mengidentifikasi 11 tipe pekerjaan yang memiliki
potensi fatal. Dengan demikian, kami melakukan tinjauan pada standar kerja,
petunjuk pelaksanaan, kriteria audit dan pelatihannya berdasarkan dengan OHSAS
18001 dan mengembangkan Golden Rules (Aturan Baku) yang merupakan
aturan baku standar keselamatan kerja.
2. Sistem
Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
KPC menerapkan
sistem K3L Prima Nirbhaya dalam mengelola isu yang terkait dengan keselamatan,
kesehatan kerja dan lingkungan. Sistem ini menerapkan basis pendekatan dengan
prinsip perencanaan, pelaksanaan, tinjauan berkala dan tindak lanjut (Plan, Do,
Check, Action / PDCA) yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Sistem
yang kami implementasikan ini telah sesuai dengan standar ISO 14001
dan OHSAS 18001. KPC sangat memperhatikan kesehatan kerja seluruh karyawan
kami. Kami senantiasa melakukan pencegahan atau berkembangnya suatu penyakit,
baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun pola hidup karyawan. Kami
melakukan pengawasan-pengawasan mengenai potensi bahaya kesehatan di tempat
kerja seperti kebisingan, kadar debu, penerangan, ventilasi, tekanan panas,
kandungan gas beracun, getaran di alat berat dan program hidup sehat.
a. Pelatihan
K3 bagi Karyawan
Dalam upaya kami
mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat serta memperhatikan keselamatan,
kesehatan kerja dan lingkungan, kami melakukan beberapa pelatihan. Pelatihan
ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran karyawan kami akan pentingnya
keamanan dan kesehatan dalam bekerja.
b. Pelatihan
K3 bagi Istri Karyawan
KPC menyadari
bahwa keselamatan dan kesehatan kerja karyawan bukan hanya dipengaruhi oleh
lingkungan kerja, tetapi juga dipengaruhi oleh dukungan istri karyawan. Untuk
itu, KPC senantiasa melibatkan istri-istri karyawan untuk mendukung keselamatan
dan kesehatan kerja yang lebih baik. Dengan memberikan pelatihan kepada istri
karyawan, para istri karyawan diharapkan dapat memahami kondisi kerja suami dan
mendukung sepenuhnya sehingga keselamatan dan kesehatan karyawan dapat ditingkatkan.
c. Penyuluhan
HIV/AIDS
Sebagai salah
satu bentuk Kepedulian kami terhadap kesehatan para karyawan KPC, kami juga
telah melakukan sosialisasi rutin, awareness dan kelas khusus
Pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja kepada seluruh karyawan KPC dan kontraktor
kami. Penyuluhan HIV/AIDS yang diberikan, antara lain mencakup pengetahuan
komprehensif tentang HIV/AIDS, informasi dasar, cara penularan, efek yang
ditimbulkan, cara pencegahan dan penerapan pola hidup bebas dari risiko
HIV/AIDS. KPC mengadakan check up, survey tentang HIV/AIDS, dan visit
secara bersama-sama. Selain itu, kami juga mengajak Kontraktor yang bekerjasama
dengan kami untuk menggalakkan program penyuluhan HIV/ AIDS.
3. Improvement untuk
Tanggap Darurat di KPC
Tanggap darurat
di KPC ini bertujuan untuk dengan sigap menyelesaikan segala permasalahaan yang
berkenaan dengan K3 di wilayah operasi KPC. Kami telah melakukan beberapa
improvement.
4. Kampanye Safety Melalui
Siaran Radio
Seperti
tahun-tahun sebelumnya, KPC menggandeng Radio Gema Wana Prima (GWP) FM untuk
mengkampanyekan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Radio yang pertama
kali didirikan oleh salah satu karyawan KPC ini telah membantu kami dalam
sosialisasi pentingnya perilaku aman dan tips gaya hidup sehat yang dikemas
menarik.
5. Kinerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk mengetahui
seberapa efektif usaha-usaha yang kami lakukan dalam menekankan keselamatan dan
kesehatan kerja pada setiap insan KPC, kami melaksanakan evaluasi terhadap
kinerja K3 kami setiap tahunnya. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat nilai
kekerapan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja (Lost
Time Injury Frequency Rate – LTIFR) dan nilai kekerapan terjadinya kecelakan
(Total Recordable Incident Frequency Rate – TRIFR). Nilai kecelakaan kerja
semakin menurun sejak tahun 2009. Kami akan tetap melakukan tinjauan dan
perbaikan pada sistem, prosedur, dan implementasi program-program keselamatan
dan kesehatan kerja untuk meningkatkan kualitas K3 kami.
6. Audit
Keselamatan Kerja
Untuk melengkapi
pelaksanaan program keselamatan kerja, kami juga melaksanakan
aktivitas-aktivitas, seperti audit keselamatan kerja dan program observasi
perilaku. Dua program ini merupakan program-program penunjang untuk kelancaran
dan efektivitas pengimplementasian K3.
a. Audit
K3
Dalam memastikan
kelancaran program keselamatan kerja yang telah dijalankan, kami mengadakan
audit keselamatan secara rutin yaitu sebanyak 4 kali setiap minggu.
b. Tahap
Pelatihan Auditor
Sebelum
menjalankan audit K3, tentu saja kami harus memilih auditor-auditor yang
berkompeten sehingga hasil yang diperoleh dari audit K3 juga merupakan hasil
yang baik dan mencerminkan keadaan K3 di perusahaan kami yang sebenarnya. Untuk
mencapai hal tersebut, kami memberikan pendidikan terlebih dahulu kepada calon
auditor mengenai sistem audit yang berlaku di KPC. Selanjutnya, calon-calon
auditor tersebut akan mengikuti magang selama 4-6 bulan untuk lebih mengenal
dokumen K3, teknik audit, dan praktik-praktiknya. Calon auditor juga diberi
kesempatan untuk belajar mengaudit tempat kerjanya dengan menunjukkan 3 peluang
peningkatan yang dapat dilakukan yang nantinya akan dipresentasikan kepada
setiap General Manager pada divisi yang bersangkutan dan General Manager
HSES.
c. Program
Observasi Perilaku (PRINASA)\
Selain audit,
program observasi perilaku juga dilakukan sebagai salah satu upaya yang terkait
dengan pencegahan kecelakan fatal (Fatality Prevention Elements – FPE). Program
ini dilaksanakan oleh jajaran manajemen dan praktisi K3 dengan harapan jumlah
fatality dan frekuensi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja dapat
berkurang. Sejak tahun 2009, kami menetapkan target FPE minimal 60%.
d. Penanganan
Kecelakaan Kerja
Jika terjadi
kecelakaan kerja, hal pertama yang harus dilakukan karyawan adalah melaporkan
kecelakan tersebut kepada atasan masing-masing. Pimpinan juga berkewajiban
untuk melaporkan setiap kejadian yang terjadi di area yang merupakan cakupan
tanggung jawabnya. Petugas keselamatan wajib membantu pengumpulan data sehingga
petugas dari benefit section dapat menyusun laporan kepada Kantor Tenaga Kerja,
PT JAMSOSTEK, dan perusahaan asuransi dalam waktu kurang dari 48 jam.
D.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk
mencapai tujuan tersebut meliputi.
1. Penyediaan
Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2. Pemeliharaan
dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3. Pengendalian
dampak risiko lingkungan
4. Pengembangan
wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat di mana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
E. Pencemaran
dan Penyakit-Penyakit yang Timbul Akibat Aktivitas Pertambangan
Penambangan
batubara telah merusak lingkungan Kutai Timur. Pencemaran yang telah dilakukan
yaitu pencemaran sungai sekitar Sengatta, pencemaran tanah dan udara.Yang
pertama limbah pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat sekitar, dapat
dilihat pencemaran tersebut telah mencemari sungai Sangatta dan juga dapat
mengganggu kesehatan masyarakat yang berada dekat aliran sungai tersebut.
Sungai tersebut di pergunakan masyarakat sehari – hari tetapi karena telah
tercemar oleh limbah batu bara masyarakat tidak dapat lagi menggunakannya.
Aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran sungai di sanggat dan dapat
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat (Hidayat, Rustiadi,
& Kartodihardjo, 2015).
Masyarakat tidak
sadar akan dampak dari penambangan
tersebut bukan hanya menjadikan sungai tercemar dan berubah warna, tetapi
dengan adanya aliran limbah penambangan sungai Sangatta menjadi dangkal , dan
menyebabkan terjadinya banjir.
Pencemaran tanah Aktivitas
penambangan yang dilakukan oleh PT. Kaltim
Prima Coal telah membuat tanah di Sangatta Kabupaten Kutai Timur menjadi
tercemar. Adanya lubang – lubang raksasa
yang menganga, air
asam tambang, dan
logam tailing. Galian
bekas pertambangan yang di biarkan mengangan, jarak lubang tambang
dengan permukiman masyarakat atau
penduduk sudah terlalu dekat.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 04 Tahun 2012
tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan
terbuka batu bara adalah 500 meter, tetapi yang terjadi di kecamatan sengatta
jarak pertambangan itu
hanya 50 meter
dari rumah penduduk (https://www.kompasiana). Banyaknya
kasus kematian karena
lubang bekas galian pertambangan tersebut setiap tahun
pasti memakan korban. Pada tahun 2015 saja ada 15 korban jiwa. Sedang pada
tahun 2016 ada 27 korban jiwa (https://www.kompasiana).
Kurangnya memperhatikan
kelestarian lingkungan, masih
kurangnya perhatian pemerintah
dan masyarakat terhadap lingkungan tersebut, masyarakat dan pemerintah mudah
tergiur atas iming – iming yang telah di janjikan oleh perusahaan tersebut.
Sering terjadi banjir di kota Samarinda. PT. Kaltim Prima Coal itu sendiri
sehabis menambang batubara tersebut tidak melakukan penanaman kembali, tetapi
bekas penambangan itu di biarkan menjadi lubang raksasa yang menganga. Pencemaran udara Selain
dampak terhadap air
dan tanah, penambangan
batu bara ini
juga dapat mencemari udara dan kualitas
udara sekitar penambangan.
Adanya peledakan untuk mengali batu
bara, pengangkutan hasil batu bara melalui jalan – jalan umum dan aktivitas
penambangan lainnya. dengan
seperti itu debu
sangat banyak terjadi
dan membahayakan masyarakat sekitar penambangan. Apalagi saat musim
kemarau datang debu - debu akan
terasa. Banyak masyarakat yang
terkena penyakit infeksi saluran pernapasan. Jeleknya kualitas udara
yang di ciptakan
oleh penambangan batu
bara tersebut.
Masyarakat juga
harus lebih peduli terhadap lingkungan
di sekitar dan perusahan
pertambangan tersebut sama juga harus bisa memahami lingkungan di sekitarnya
agar terjadi timbal balik
(masyarakat dan perusahaan tersebut sama–sama saling menguntungan.
Perusahaan pertambangan juga harus memahami SOP. Menurut (Hakim, 2013) untuk
menghindari terjadinya kerusakan
lingkungan, manusia harus melakukan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan antara lain.
1. Menanam
kembali hutan yang gundul.
2. Memperbanyak
area hijau.
3. Mengatur
pembuangan, pengelolaan, dan pendaur-ulangan sampah.
4. Menggunakan
konsep “green building” ketika membangun bangunan.
5. Menghentikan
dan menghindari eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam.
6. Memberikan
sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
7. Melakukan
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
8. Mengajarkan
dan mengkampanyekan pola hidup ramah lingkungan kepada masyarakat.
Referensi
Hamdani, Riki. 2011. Cara Pengelolaan
Pembangunan Pertambangan.
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/
Hannita. 2011. Cara Pengolahaan Pembangunan
Pertambangan.
http://hannitacambridge.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_27.html.
Nababan, Fredy. 2012. Dampak Negatif
Kegiatan Pertambangan. http://marluganababan-electrical.blogspot.co.id/2012/11/dampak-negatif-kegiatan-pertambangan.html.
Panjaitan. 2011. Tambang Terbuka (Open
Pit). http://sipanjaitan.blogspot.co.id/2011/02/tambang terbuka-open-pit.html.
Purmaiyasa, Deopy. 2015. Masalah Lingkungan
dalam Pembangunan Pertambangan Energi. http://purmaiyasadeopy.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html.
Saputra, Darmawan. 2014. 5 Kriteria
Kecelakaan Tambang. http://www.darmawansaputra.com/2014/11/kecelakaan-tambang.html
https://www.researchgate.net/publication/325296534_Analisis_Penambangan_Batu_Bara_PT_KalTim_Prima_Coal_Kota_Sangatta_Kabupaten_Kutai_Timur_Provinsi_Kalimantan_Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar