Jumat, 13 Juli 2018


TUGAS KELOMPOK
NAMA ANGGOTA KELOMPOK   : ALDI PERDANA IBRAHIM / 30415465
                                      DANIEL CANRIDO MARUDUT / 31415579
                                      IKSHAL RAMADHAN / 33415260
                                      RANGGA SEPTIAN CAHYO / 35415655
Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Timah
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batu bara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik dalam kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Minyak bumi merupakan sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada di luar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya. Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
A.  Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan pada PT. KPC, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap.
1.    Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.    Kecelakaan pertambangan.
3.    Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.    Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

B.  Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Pendekatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan didasarkan pada identifikasi dan pengendalian sistematis terhadap keseluruhan lini proses pertambangan perusahaan, mulai dari eksplorasi hingga pengembangan, produksi, transportasi, reklamasi sampai pada tahapan penutupan tambang.
·      Good Mining Practice on Environmental Aspect
Prinsip Good Mining Practice yang perusahaan adopsi mendorong untuk beroperasi dengan ramah lingkungan yang artinya merencanakan dan melaksanakan end-to-end mining process dengan seksama dan bertanggungjawab serta bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Perusahaan membangun suatu sistem manajemen terpadu yang menjadi fondasi perusahaan dalam mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Sistem manajemen lingkungan terdiri dari target dan program lingkungan yang berfokus pada.
1.    Pencegahan pencemaran
Perusahaan selalu berusaha untuk melaksanakan upaya-upaya preventif dan pemantauan rutin demi meminimalisir potensi terjadinya pencemaran lingkungan. Insan perusahaan terus memastikan program prosedur dan target pencegahan pencemaran lingkungan yang telah ditetapkan dapat diterapkan dengan baik dan berkelanjutan.
1.1.  Pengelolaan Air Asam Tambang (AAT)
Aktivitas penambangan dan rehabilitasi lahan pasca tambang akan berakibat pada terjadinya perubahan struktur batuan serta kualitas tanah dan air di sekitarnya. Material sisa penambangan yang akan menghasilkan air asam tambang (AAT) dengan pH rendah akan mengakibatkan tercemarnya air tanah dan berkurangnya kesuburan tanah. Untuk itu, kami telah melaksanakan upaya preventif dalam mengelola batuan asam melalui klasifikasi dan pemisahan batuan penutup dan desain pengelolaan air asam tambang.
a.    Pemisahan Batuan Penutup
Proses penanganan air asam tambang diawali melalui proses pencegahan pembentukan AAT dengan cara menutup material yang berpotensi membentuk AAT. Kegiatan utama dalam proses ini adalah melakukan analisa Net Acid Generation (NAG) untuk mengindentifikasi dan memisahkan batuan yang bersifat asam (Potential Acid Forming – PAF) dari batuan yang tidak bersifat asam (Non Acid Forming - NAF), baik dalam kegiatan penggalian, penempatan, dan penimbunan batuan penutup tersebut.
b.    Sistem Pengelolaan Air Tambang
Sistem pengelolaan air tambang yang kami miliki bertujuan untuk menghindari dampak air asam batuan terhadap kualitas badan air permukaan terdekat serta terhadap kualitas tanah. Air permukaan dari berbagai lokasi kegiatan penambangan dan pengolahan batubara dialirkan ke sistem pengendali berupa kolam pengendap bertingkat untuk diproses dan dipantau sebelum dialirkan ke badan air umum. Proses perawatan, pengolahan, dan rehabilitasi kami terapkan secara rutin pada kolam-kolam pengendapan yang ada. Penambahkan kapur pada kolam-kolam pengendapan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai pH air, ataupun perawatan kolam rutin dengan menggunakan kapal keruk, merupakan beberapa metode yang selama ini kami terapkan. Pemantauan baku mutu air kami lakukan dengan mengambil sampel harian. Sampel tersebut nantinya akan kami analisa guna memastikan baku mutu air pada kolam-kolam pengendapan sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113/2003 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 02/2011. Jika baku mutu air yang ada sudah memenuhi standar yang ditetapkan, barulah kemudian kami alirkan ke badan air umum.
1.2.   Pengelolaan Air Limbah
Sebelum terjadinya proses pengaliran air limbah perusahaan ke badan air umum seperti sungai atau laut, perusahaan memastikan bahwa keluaran air limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan Pemerintah. Seluruh lokasi titik penaatan pembuangan air limbah telah memperoleh ijin melalui Keputusan Bupati Kutai Timur dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
1.3.   Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah B3 yang dikelola termasuk pelumas bekas, barang terkontaminasi hidrokarbon, filter beroli, hose beroli, limbah medis, limbah hidrogen peroksida, grease bekas, baterai/aki bekas, toner bekas, limbah kimia, abu insinerator, baterai kering bekas, lampu TL, wadah terkontaminasi B3, abu batubara, dan tanah terkontaminasi hidrokarbon. Limbah B3 dari kegiatan operasional perusahaan dikelola dengan mengikuti peraturan pemerintah dan izin pengelolaan limbah B3 yang diperoleh perusahaan, mulai dari penyimpanan sementara, pemanfaatan, pengolahan internal, sampai dengan dikirim ke pihak ketiga berizin untuk dikelola lebih lanjut. Pihak ketiga berizin yang dimaksud adalah pengelola limbah B3 yang berada di Indonesia dan telah memiliki izin dari KLH untuk melakukan pengelolaan sebagian atau semua jenis limbah B3 dari penghasil limbah B3. Perusahaan tidak melakukan pengiriman limbah B3 ke luar negeri.
1.4.   Pengelolaan Limbah Non-B3
Limbah non B3 yang dihasilkan meliputi sampah umum yang tidak bisa dimanfaatkan dan yang bisa dimanfaatkan, seperti kertas berkas, ban bekas, plastik, kardus bekas, dan palet kayu. Sampah umum yang dikelola oleh perusahaan adalah sampah umum yang berasal dari areal perumahan karyawan perusahaan, areal kantor dan juga bengkel perusahaan. Sampah umum yang tidak bisa dimanfaatkan ditimbun di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) yang berlokasi di Hatari East.
1.5.  Penanganan Tumpahan
Tingginya penggunaan bahan bakar solar dan oli di perusahaan, menimbulkan potensi bahaya dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan. Oleh karena itu, kami memiliki prosedur penanganan tumpahan dan membentuk Oil Spill Response Team agar tumpahan yang terjadi ditangani dengan sesegera mungkin. Selain itu, perusahaan memastikan agar oil spill kit selalu tersedia di setiap maintenance workshop. Selain itu, tanah yang telah terkontaminasi minyak dari seluruh maintenance workshop, khususnya yang berasal dari fasilitas interceptor, diolah secara bioremediasi menggunakan bakteri petrophylic. Pengolahan tanah terkontaminasi minyak ini dilakukan di area Biological Treatment Unit (BTU) yang terletak di Sangatta North Dump, sesuai dengan izin yang diperoleh melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.184 Tahun 2010 tertanggal 11 Agustus 2010.
1.6.  Pemantauan dan Pengendalian Emisi
Penggunaan bahan bakar fosil menjadi sumber utama emisi karbon dari kegiatan operasional perusahaan yang bertujuan untuk menunjang aktivitas penambangan, antara lain penggunaan bahan bakar untuk boiler dan genset, penggunaan bahan bakar untuk kendaraan operasional, penggunaan batubara untuk PLTU, serta landclearing dalam rangka pembukaan lahan untuk pertambangan. Dalam rangka pengurangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari emisi gas pada peralatan operasional maupun kendaraan operasional, perusahaan selalu melakukan perawatan berkala untuk menjaga efektivitas proses pembakaran. Dalam pengadaan peralatan baru seperti truk dan alat berat lainnya, perusahaan mengacu pada standar emisi Environmental Protection Agency (EPA) Tier-1, Tier-2, Tier-3 sehingga kami memastikan bahwa setiap kendaraan yang masuk dan beroperasional di area perusahaan sesuai dengan standar dan layak pakai.
1.7.  Pemantauan Kualitas Udara
Perusahaan selalu melakukan pemantauan terhadap kualitas udara ambien, terutama debu di area pertambangan dan keluaran pembakaran PLTU, genset, serta insinerator. PLTU dan genset kami gunakan sebagai penghasil energi yang mendukung seluruh kegiatan perusahaan. Sementara insinerator kami gunakan untuk memusnahkan limbah terkontaminasi hidrokarbon (filter dan majun) serta limbah medis dari klinik.

2.    Restorasi area pasca tambang ke dalam kondisi yang produktif, stabil, dan aman
Kegiatan penambangan kerap dikonotasikan sebagai salah satu kegiatan yang merusak alam dan lingkungan. Namun, sudah menjadi tujuan utama bagi perusahaan untuk mengembalikan kondisi lingkungan, habitat flora dan fauna, serta produktivitas area pascatambang seperti sediakala. Perusahaan selalu memegang teguh prinsip bahwa kegiatan pertambangan haruslah memperoleh manfaat yang positif, bukan memberikan dampak negatif. Bukan hal mustahil bahwa lahan bekas penambangan yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bernilai dan bermanfaat dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan. Itu sebabnya, strategi reklamasi perusahaan memang diarahkan untuk bisa memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat. Upaya pelaksanaan kegiatan restorasi di perusahaan telah melalui perencanaan yang matang dan terukur berdasarkan dokumen Desain Restorasi Ekosistem Lahan Bekas Tambang Batubara perusahaan yang dirumuskan pada 2009. Dokumen ini telah dikembangkan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam yang berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

3.    Pemeliharaan keanekaragaman hayati
Bagi perusahaan, pemeliharaan keanekaragaman hayati tidak hanya penting bagi keseimbangan ekosistem dan kesuksesan aktivitas restorasi di area, tetapi lebih dari itu. Perusahaan menilai bahwa keanekaragaman hayati yang terpelihara dengan baik merupakan warisan yang tidak ternilai bagi generasi mendatang.
3.1  Melestarikan Populasi Orangutan di Area Reklamasi
Orangutan merupakan salah satu fauna khas Indonesia yang populasinya hanya terdapat di Sumatera dan Kalimantan. Di Kalimantan, populasi orangutan diperkirakan mencapai 20.000 ekor dan terancam menurun karena kawasan hutan hujan yang menjadi habitatnya dijadikan lahan kelapa sawit, penebangan pohon, dan pertambangan. Oleh karena itu, perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap lokasi operasional perusahaan yang telah menjadi habitat alami orangutan. Salah satu tujuan utama reklamasi dan program pelestarian keanekaragaman hayati perusahaan adalah untuk melestarikan habitat dan populasi orangutan di area reklamasi kami.

4.    Konservasi air dan efisiensi sumber energi
Pemerintah Indonesia mulai menata sistem manajemen energi pada 2010 yang kemudian ditindaklanjuti perusahaan dengan memegang teguh komitmen terhadap konservasi energi yang tercantum di dalam dokumen kebijakan K3L dan PB (Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, Lingkungan dan Pembangunan Berkesinambungan). Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi serta mengontrol beban pemakaian energi fosil yang hingga saat ini masih sering digunakan. Perusahaan sebagai salah satu perusahaan pertambangan di Indonesia, berupaya untuk turut serta dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber daya energi yang terbarukan di lingkungan perusahaan.
4.1    Penggunaan Material untuk Operasi Penambangan
Operasional penambangan di perusahaan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu proses produksi atau proses penambangan dan proses pencucian batubara kotor. Material utama yang kami gunakan dalam proses produksi batubara adalah bahan peledak. Sedangkan material utama dalam proses pencucian batubara kotor adalah magnetite, flocculants, dan lime.
4.2    Menggunakan Air dengan Bijak
Pada operasi penambangan, perusahaan menggunakan air untuk mencuci batubara. Air yang perusahaab gunakan diperoleh dari air hujan, air dari area pascatambang, dan air daur ulang dari pencucian batubara itu sendiri. Hal ini merupakan langkah kongkrit yang dilakukan untuk memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar. Perusahaan tidak menggunakan sumber air baru untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan operasional batubara. Dapat perusahaan laporkan, hingga akhir tahun 2015 tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar mengenai penurunan kuantitas air sungai atau air tanah akibat konsumsi air. Selain penggunaan air untuk pencucian batubara, perusahaan juga mengkonsumsi air bersih dan air minum untuk keperluan karyawan KPC.
4.3    Sistem Pengelolaan Air (Water Management System)
Kondisi curah hujan 2015 lebih rendah dibandingkan 2014. Perubahan cuaca ini di gunakan oleh KPC untuk melakukan perawatan kolam pengendap untuk menjaga kapasitas kolam pengendap tetap optimal, sedangkan untuk strategi perencanaan kolam pengendap yang baru dibuat dengan 2 konfigurasi kolam, yaitu kolam retensi banjir dan kolam pengendap. Sistem ini menjadi solusi dalam mengontrol debit sehingga dapat dikelola saat hujan tinggi sehingga proses penetralan dan pengendapan air tambang dapat berlangsung secara optimal di kolam sedimentasi, sedangkan kolam pengendap exsisting dilengkapi dengan saluran keluaran on-off yang diletakkan di level lebih rendah dari spill way kolam dan di fungsikan saat kualitas air di kolam baik, upaya ini dilakukan untuk menjaga kapasitas kolam saat hujan tinggi. KPC juga melakukan uji karakterisktik sedimentasi untuk menetapkan dimensi kolam yang dibutuhkan agar kualitas air yang dikeluarkan ke lingkungan dapat diketahui sesuai rencana design kolam pengendap.
4.4    Konsumsi dan Konservasi Energi
Kami selalu membutuhkan energi untuk menjalankan seluruh aktivitas operasional. Melihat besarnya kebutuhan akan energi, kami memprioritaskan program konservasi energi dan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
4.5    Upaya Efisiensi Energi & Penggunaan Energi Alternatif Ramah Lingkungan
4.5.1   Penghematan Listrik
Sejak 2010, kami memiliki program penghematan listrik yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan listrik berlebih yang sebenarnya tidak perlu digunakan. Program ini telah memberikan dampak yang sangat positif terkait penghematan energi. Kegiatan-kegiatan yang kami lakukan antara lain.
1.      Pemasangan KWH meter di kantor dan pabrik
2.      Pemasangan saklar yang dilengkapi sensor cahaya di lokasi pabrik yang memperoleh cahaya berlebih pada siang hari
3.      Pemasangan timer AC di perkantoran
4.      Implementasi SOP untuk mematikan semua peralatan listrik bila tidak digunakan
5.      Penggunaan lampu hemat energi
6.      Pengurangan jumlah lampu berlebih di area parkir
7.      Memasukkan hemat energi sebagai kriteria perancangan peralatan di KPC
8.      Mengganti AC Window dengan AC Split
9.      Revisi Program Perbaikan Lingkungan KPC untuk menyertakan program hemat energi
4.5.2   Penghematan Bahan Bakar
Sejak 2008, kami telah menginisiasi program penghematan bahan bakar.  KPC menugaskan sebuah tim khusus untuk mengidentifikasi penyebab keborosan secara kontinu,  serta pada akhirnya menerapkan sistem perbaikan, seperti.
1.      Melakukan sosialisasi SOP untuk mematikan mesin pada kondisi tidak produktif dan SOP untuk menjaga match factor (keseimbangan) truck-shovel pada operasional yang optimum;
2.      Melakukan peninjauan ulang terhadap range match factor optimal terhadap pilihan untuk mematikan shovel saat tidak digunakan atau mematikan truk saat sedang berhenti untuk waktu yang cukup lama;
3.      Melakukan Pemasangan lampu khusus di truk untuk memantau apakah operator benar-benar mematikan mesin pada saat kondisi truk standby.
4.5.3   Penggunaan Overland Conveyor (OLC) sebagai Alternatif Transportasi Batubara
Kami juga berkomitmen di dalam peningkatkan efisiensi transportasi batubara. KPC telah membangun Over Land Conveyor (OLC) guna menggantikan dump truck yang mengkonsumsi bahan bakar relatif lebih banyak, dikarenakan harus mengangkut sebagian jumlah batubara ke tempat tujuan serta kembali ke tempat awal untuk mengangkut batubara lainnya. OLC pertama menghubungkan Pit Melawan dan area crusher. Sementara OLC kedua menghubungkan crusher dan terminal batubara Tanjung Bara (Tanjung Bara Coal Terminal – TBCT). Sementara itu, OLC TBCT telah selesai dengan jalur sepanjang 13 km. OLC turut berperan penting dalam membantu kami menghemat konsumsi bahan bakar solar untuk transportasi batubara.
4.5.4   Pemanfaatan Biodiesel sebagai Bahan Campuran Solar
Pemanfaatan biodiesel telah kami gunakan untuk bahan campuran solar. Dengan pemanfaatan biodiesel, penggunaan solar murni dalam kegiatan operasional dapat dikurangi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 update ke Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2013, KPC berkomitmen untuk menggunakan biodiesel sebagai bahan bakar campuran solar secara bertahap.
C.  Kecelakaan di Pertambangan
KPC berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan, tamu, para kontraktor serta setiap orang yang berada dalam area operasional. Kami memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan aspek yang tidak hanya menjadi slogan dan target namun mampu menyatu erat dengan budaya kerja di KPC. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah salah satu prioritas utama KPC. Kami senantiasa memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan, kontraktor, masyarakat sekitar dan seluruh pihak-pihak yang bekerja sama dengan kami dengan tujuan utama mencapai zero accident di seluruh wilayah area dan kegiatan operasi tambang kami. Dalam implementasi dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen dan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja, KPC mengadopsi berbagai standar dan panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik standar nasional maupun internasional, antara lain OHSAS 18000 serta peraturan dan perundangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
1.    Penerapan Good Mining Practice pada Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Good Mining Practice yang kami adopsi memberikan kerangka kerja bagaimana zero accident di KPC dapat diwujudkan. Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja adalah aspek yang tidak terpisahkan sejak tahap awal desain dan perencaaan tambang, aktivitas operasional sehari-hari, dan pemberian pelatihan intensif mengenai aspek ini. K3 harus menjadi bagian dari budaya dan etos kerja setiap insan KPC.
a)    Hak dan kewajiban
Kami mewajibkan seluruh anggota perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap manajemen wajib untuk menyerbaluaskan Peraturan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Prosedur Operasional (SOP) kepada seluruh karyawan KPC. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan di perusahaan kami dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap aturan K3 akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Perusahaan dan akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan aturan baku Golden Rules dan Pedoman Tindakan Disiplin.
b)   Alat Perlindungan Diri (APD)
Alat Perlindungan Diri (APD) ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan selama menjalani pekerjaannya. APD yang disediakan oleh KPC telah disesuaikan dengan ketentuan K3. Peralatan kesehatan disediakan bagi karyawan dan diwajibkan untuk digunakan dan dipelihara serta tidak disalahgunakan.
c)    Layanan Kesehatan
KPC menyediakan fasilitas klinik kesehatan yang dapat digunakan bagi karyawan dan keluarganya di sekitar wilayah operasi kami. Kami memperlakukan setiap karyawan dengan adil dan sama terkait dengan layanan dan manfaat kesehatan yang diterima.
d)   Golden Rules Keselamatan dan Kesehatan Kerja KPC
Dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di KPC, kami telah mengembangkan dan menerapkan aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawannya. Kami telah mengidentifikasi 11 tipe pekerjaan yang memiliki potensi fatal. Dengan demikian, kami melakukan tinjauan pada standar kerja, petunjuk pelaksanaan, kriteria audit dan pelatihannya berdasarkan dengan OHSAS 18001 dan mengembangkan Golden Rules (Aturan Baku) yang merupakan aturan baku standar keselamatan kerja.
2.    Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
KPC menerapkan sistem K3L Prima Nirbhaya dalam mengelola isu yang terkait dengan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. Sistem ini menerapkan basis pendekatan dengan prinsip perencanaan, pelaksanaan, tinjauan berkala dan tindak lanjut (Plan, Do, Check, Action / PDCA) yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Sistem yang kami implementasikan ini telah sesuai dengan standar ISO 14001 dan OHSAS 18001. KPC sangat memperhatikan kesehatan kerja seluruh karyawan kami. Kami senantiasa melakukan pencegahan atau berkembangnya suatu penyakit, baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun pola hidup karyawan. Kami melakukan pengawasan-pengawasan mengenai potensi bahaya kesehatan di tempat kerja seperti kebisingan, kadar debu, penerangan, ventilasi, tekanan panas, kandungan gas beracun, getaran di alat berat dan program hidup sehat.
a.    Pelatihan K3 bagi Karyawan
Dalam upaya kami mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat serta memperhatikan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, kami melakukan beberapa pelatihan. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran karyawan kami akan pentingnya keamanan dan kesehatan dalam bekerja.
b.    Pelatihan K3 bagi Istri Karyawan
KPC menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja karyawan bukan hanya dipengaruhi oleh lingkungan kerja, tetapi juga dipengaruhi oleh dukungan istri karyawan. Untuk itu, KPC senantiasa melibatkan istri-istri karyawan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih baik. Dengan memberikan pelatihan kepada istri karyawan, para istri karyawan diharapkan dapat memahami kondisi kerja suami dan mendukung sepenuhnya sehingga keselamatan dan kesehatan karyawan dapat ditingkatkan.
c.    Penyuluhan HIV/AIDS
Sebagai salah satu bentuk Kepedulian kami terhadap kesehatan para karyawan KPC, kami juga telah melakukan sosialisasi rutin, awareness dan kelas khusus Pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja kepada seluruh karyawan KPC dan kontraktor kami. Penyuluhan HIV/AIDS yang diberikan, antara lain mencakup pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS, informasi dasar, cara penularan, efek yang ditimbulkan, cara pencegahan dan penerapan pola hidup bebas dari risiko HIV/AIDS. KPC mengadakan check up, survey tentang HIV/AIDS, dan visit secara bersama-sama. Selain itu, kami juga mengajak Kontraktor yang bekerjasama dengan kami untuk menggalakkan program penyuluhan HIV/ AIDS.
3.    Improvement untuk Tanggap Darurat di KPC
Tanggap darurat di KPC ini bertujuan untuk dengan sigap menyelesaikan segala permasalahaan yang berkenaan dengan K3 di wilayah operasi KPC. Kami telah melakukan beberapa improvement.
4.    Kampanye Safety Melalui Siaran Radio
Seperti tahun-tahun sebelumnya, KPC menggandeng Radio Gema Wana Prima (GWP) FM untuk mengkampanyekan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Radio yang pertama kali didirikan oleh salah satu karyawan KPC ini telah membantu kami dalam sosialisasi pentingnya perilaku aman dan tips gaya hidup sehat yang dikemas menarik.
5.    Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk mengetahui seberapa efektif usaha-usaha yang kami lakukan dalam menekankan keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap insan KPC, kami melaksanakan evaluasi terhadap kinerja K3 kami setiap tahunnya. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat nilai kekerapan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja (Lost Time Injury Frequency Rate – LTIFR) dan nilai kekerapan terjadinya kecelakan (Total Recordable Incident Frequency Rate – TRIFR). Nilai kecelakaan kerja semakin menurun sejak tahun 2009. Kami akan tetap melakukan tinjauan dan perbaikan pada sistem, prosedur, dan implementasi program-program keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan kualitas K3 kami.
6.    Audit Keselamatan Kerja
Untuk melengkapi pelaksanaan program keselamatan kerja, kami juga melaksanakan aktivitas-aktivitas, seperti audit keselamatan kerja dan program observasi perilaku. Dua program ini merupakan program-program penunjang untuk kelancaran dan efektivitas pengimplementasian K3.
a.    Audit K3
Dalam memastikan kelancaran program keselamatan kerja yang telah dijalankan, kami mengadakan audit keselamatan secara rutin yaitu sebanyak 4 kali setiap minggu.
b.    Tahap Pelatihan Auditor
Sebelum menjalankan audit K3, tentu saja kami harus memilih auditor-auditor yang berkompeten sehingga hasil yang diperoleh dari audit K3 juga merupakan hasil yang baik dan mencerminkan keadaan K3 di perusahaan kami yang sebenarnya. Untuk mencapai hal tersebut, kami memberikan pendidikan terlebih dahulu kepada calon auditor mengenai sistem audit yang berlaku di KPC. Selanjutnya, calon-calon auditor tersebut akan mengikuti magang selama 4-6 bulan untuk lebih mengenal dokumen K3, teknik audit, dan praktik-praktiknya. Calon auditor juga diberi kesempatan untuk belajar mengaudit tempat kerjanya dengan menunjukkan 3 peluang peningkatan yang dapat dilakukan yang nantinya akan dipresentasikan kepada setiap General Manager pada divisi yang bersangkutan dan General Manager HSES.
c.    Program Observasi Perilaku (PRINASA)\
Selain audit, program observasi perilaku juga dilakukan sebagai salah satu upaya yang terkait dengan pencegahan kecelakan fatal (Fatality Prevention Elements – FPE). Program ini dilaksanakan oleh jajaran manajemen dan praktisi K3 dengan harapan jumlah fatality dan frekuensi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja dapat berkurang. Sejak tahun 2009, kami menetapkan target FPE minimal 60%.
d.   Penanganan Kecelakaan Kerja
Jika terjadi kecelakaan kerja, hal pertama yang harus dilakukan karyawan adalah melaporkan kecelakan tersebut kepada atasan masing-masing. Pimpinan juga berkewajiban untuk melaporkan setiap kejadian yang terjadi di area yang merupakan cakupan tanggung jawabnya. Petugas keselamatan wajib membantu pengumpulan data sehingga petugas dari benefit section dapat menyusun laporan kepada Kantor Tenaga Kerja, PT JAMSOSTEK, dan perusahaan asuransi dalam waktu kurang dari 48 jam.

D.  Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi.
1.    Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2.    Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3.    Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.    Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat di mana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.

E.   Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Timbul Akibat Aktivitas Pertambangan
Penambangan batubara telah merusak lingkungan Kutai Timur. Pencemaran yang telah dilakukan yaitu pencemaran sungai sekitar Sengatta, pencemaran tanah dan udara.Yang pertama limbah pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat sekitar, dapat dilihat pencemaran tersebut telah mencemari sungai Sangatta dan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang berada dekat aliran sungai tersebut. Sungai tersebut di pergunakan masyarakat sehari – hari tetapi karena telah tercemar oleh limbah batu bara masyarakat tidak dapat lagi menggunakannya. Aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran sungai di sanggat dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat (Hidayat, Rustiadi, & Kartodihardjo, 2015).
Masyarakat tidak sadar  akan dampak dari penambangan tersebut bukan hanya menjadikan sungai tercemar dan berubah warna, tetapi dengan adanya aliran limbah penambangan sungai Sangatta menjadi dangkal , dan menyebabkan terjadinya banjir.  Pencemaran tanah  Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Kaltim  Prima Coal telah membuat tanah di Sangatta Kabupaten Kutai Timur menjadi tercemar. Adanya lubang – lubang raksasa  yang  menganga,  air  asam  tambang,  dan  logam  tailing.  Galian  bekas pertambangan yang di biarkan mengangan, jarak lubang tambang dengan permukiman masyarakat  atau penduduk  sudah terlalu  dekat.  Padahal,  menurut Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup No 04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka batu bara adalah 500 meter, tetapi yang terjadi di kecamatan  sengatta  jarak  pertambangan  itu  hanya  50  meter  dari  rumah  penduduk (https://www.kompasiana).  Banyaknya  kasus  kematian  karena  lubang  bekas  galian pertambangan tersebut setiap tahun pasti memakan korban. Pada tahun 2015 saja ada 15 korban jiwa. Sedang pada tahun 2016 ada 27 korban jiwa (https://www.kompasiana). 
Kurangnya  memperhatikan  kelestarian  lingkungan,  masih  kurangnya  perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap lingkungan tersebut, masyarakat dan pemerintah mudah tergiur atas iming – iming yang telah di janjikan oleh perusahaan tersebut. Sering terjadi banjir di kota Samarinda. PT. Kaltim Prima Coal itu sendiri sehabis menambang batubara tersebut tidak melakukan penanaman kembali, tetapi bekas penambangan itu di biarkan menjadi lubang raksasa yang menganga.   Pencemaran udara  Selain  dampak  terhadap  air  dan  tanah,  penambangan  batu  bara  ini  juga  dapat mencemari udara  dan kualitas  udara sekitar  penambangan. Adanya  peledakan untuk mengali batu bara, pengangkutan hasil batu bara melalui jalan – jalan umum dan aktivitas penambangan  lainnya.  dengan  seperti  itu  debu  sangat  banyak  terjadi  dan membahayakan masyarakat sekitar penambangan. Apalagi saat musim kemarau datang debu  -  debu akan  terasa.  Banyak masyarakat  yang  terkena penyakit  infeksi  saluran pernapasan.  Jeleknya kualitas  udara  yang  di  ciptakan  oleh  penambangan  batu  bara tersebut.            
Masyarakat juga harus lebih peduli terhadap lingkungan  di sekitar  dan perusahan pertambangan tersebut sama juga harus bisa memahami lingkungan di sekitarnya agar terjadi  timbal  balik  (masyarakat dan perusahaan tersebut sama–sama saling menguntungan. Perusahaan pertambangan juga harus memahami SOP. Menurut (Hakim, 2013) untuk menghindari terjadinya kerusakan  lingkungan, manusia harus melakukan upaya pelestarian lingkungan. Beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan antara lain.
1.      Menanam kembali hutan yang gundul.
2.      Memperbanyak area hijau.
3.      Mengatur pembuangan, pengelolaan, dan pendaur-ulangan sampah. 
4.      Menggunakan konsep “green building” ketika membangun bangunan.
5.      Menghentikan dan menghindari eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam. 
6.      Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
7.      Melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 
8.      Mengajarkan dan mengkampanyekan pola hidup ramah lingkungan kepada masyarakat.
Referensi
Hamdani, Riki. 2011. Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan. https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/
Hannita. 2011. Cara Pengolahaan Pembangunan Pertambangan. http://hannitacambridge.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_27.html.
Nababan, Fredy. 2012. Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan. http://marluganababan-electrical.blogspot.co.id/2012/11/dampak-negatif-kegiatan-pertambangan.html.
Panjaitan. 2011. Tambang Terbuka (Open Pit). http://sipanjaitan.blogspot.co.id/2011/02/tambang terbuka-open-pit.html.
Purmaiyasa, Deopy. 2015. Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi. http://purmaiyasadeopy.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html.
Saputra, Darmawan. 2014. 5 Kriteria Kecelakaan Tambang. http://www.darmawansaputra.com/2014/11/kecelakaan-tambang.html
https://www.researchgate.net/publication/325296534_Analisis_Penambangan_Batu_Bara_PT_KalTim_Prima_Coal_Kota_Sangatta_Kabupaten_Kutai_Timur_Provinsi_Kalimantan_Timur

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar