Tugas 4 : ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
A. Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan yang berkelanjutan,
diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat
hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih
baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini
dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang
harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang.
(Suparmoko dkk, 2007)
Menurut
World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk
memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan
(needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan
serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi
kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan
untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa
mendatang. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu
lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga
lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan
perlindungan lingkungan.
Kebijakan pembangunan Nasional
menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar
pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan
kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara
proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan
Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id).
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan (Keraf, 2002):
1. Prinsip
demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak
bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
2. Prinsip
keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang
yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil
pembangunan.
3. Prinsip
keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi
visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan
antar generasi.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan
terdapat syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut (Hadi, 2001: 6) :
1. Pembangunan
itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai
tujuan ekologis, sosial dan ekonomi.
2. Pembangunan
itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat.
3. Pembangunan
itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat.
4. Pembangunan
membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan
yang demokratis.
5. Pembangunan
membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa
memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau
pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variable. Adapun variabel-variabel
tersebut adalah sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1. Tujuan
yang akan dicapai
2. Preferensi
nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya
yang mendukung kebijakan
4. Kemampuan
aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5. Lingkungan
yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6. Strategi
yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan,
tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali
sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya
degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara
berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan
dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat
untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa
mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara
pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan
terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk
sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku harian,
dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan langsung dari
orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya. Data hasil
observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu program,
perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara luas
yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari
kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari
hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan
pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)
B. Mutu Lingkungan
Hidup Dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan
sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan
pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah
perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang
dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan
dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud
dengan kualitas lingkungan ? Secara sederhana kualitas lingkungan hidup
diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang
optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan
itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah / kerasan
tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan
dasar / fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani /
spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara
tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam
Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di
tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya
alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang
merupakan hubungan yang terjadi timbal – balik antara Sumber Daya Manusia dan
Sumber Daya Alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal
– balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor – faktor
yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan
sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh
kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia
sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah
pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah
ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang,
bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak
kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak
profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan :
- Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik
yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik
merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan
komponen abiotik terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air,
udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika
interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
- Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial
ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan,
papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
- Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi
yang dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya.
Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan
juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat,
kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan
diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman,
sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan
mengembangkan sistem budayanya.
C.
Kesadaran Lingkungan
Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali
bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang
dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada
jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban
Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya
proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang
menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu
tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan
populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang
berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah
lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan
dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan
lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi
Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on
the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini
berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara
dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan
sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris
dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World
ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra
Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan
lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang
kemudian melahirkan konsepsustainable development, yang kita sebut
dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang
bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan
generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa
syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development.
Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila
dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan
pernbangunan. Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa
diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi
Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN
Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang
berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world
summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih
muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.
D. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan
komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi
kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem
proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa
membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling
menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian
sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia.
Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas
terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan
seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif,
pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial
budaya.
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
E. Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Industrialisasi merupakan pilihan
bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal
tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan
suatu jawaban terhindarnya tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang
perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor
pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga .
Apabila hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara
industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju
industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu. Industri yang menggunakan
teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak negatif
pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kontradiksi
antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
1.
Pertimbangan Proyek
Pembangunan
Kerugian-kerugian
dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan
keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan.
Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk
menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak
memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan
tersebut.
Beberapa hal
yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara
lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan
sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan
bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah
lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang
pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang
jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain
yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
2.
Bentuk-bentuk Kerusakan
Lingkungan Hidup
Kerusakan
lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang
mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi
berkurang. Berubahnya kualitas lingkungan hidup disebabkan oleh proses
alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan
lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.
Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan
pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat
mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.
Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota
menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat
menjadi rusak.
c.
Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara
besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang
merupakan tempat hidup ikan.
d.
Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian
lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Refrensi
:
Hartono, 2009, Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta
: untuk Kelas XI Sekolah
Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Jakarta : Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional, h. 34 – 46.
Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber Daya
Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
Hadi, Sudharto P, 2001, Dimensi
Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta
Santoso, Budi.1999.”Ilmu
Lingkungan Industri”,Universitas Gunadarma. Depok.
Siahaan, nommy. 2004. Hukum
lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Sutamihardja, 2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi
Pengelolaan Sumber
Daya Alam dan Lingkungan
Sekolah Pascasarjana, IPB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar