Nama :
Aldi Perdana Ibrahim
NPM :
30415465
Kelas :
3ID05
Pembahasan untuk tugas softskill kali
ini mengenai "Pengetahuan Lingkungan" meliputi Landasan,
Kebijaksanaan, serta Pengelolaan sumber daya alam.
Ø Sumber
Daya Alam dan Landasan Kebijaksanaan
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat
langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia
melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat
manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang
peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya
dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern
menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja
dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan
secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies
dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan
kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan
sehari-hari manusia.
Warganegara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas
pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga,
setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
sekaligus perusakan lingkungan hidup.dari penjelasan
menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara
bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan
didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan
kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya
masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang
lestari dan kenyamanan.
Kelemahan manusia untuk pengelolahan sumber daya alam pada orientasi hidup
manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat
berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem
lingkungannya, mempunyai andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan
lingkungan yang terjadi dunia saat ini. Cara pandang dikhotomis yang yang
dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang
memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa
manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya
kerusakan lingkungan. Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang
eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam
dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan
pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan
memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal,
termasuk di negara kita.
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia
sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap
yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil
dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai
tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai
dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan
mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia.
Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi
pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian
tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
Ø Kebijakan
Sumber Daya Alam
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya
manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya
buatan. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan
utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Human
Settlement pada dasarnya merupakan ekosistem buatan yang
dibangun di atas ekosistem alami. Ekosistem alami merupakan hasil karya
gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis)
dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame)
geologis. Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time
frame manusia. Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas
ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat
1.
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang
diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
2.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber
daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya
alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya
alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan
mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah
lingkungan termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik
dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya
pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan
parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan
diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui
pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri
maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan
keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan
pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem
dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan
konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata
bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang
sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam “Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal
dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,
dengan menekankan pada ekonomi hijau”. Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan
menekankan pada ekonomi hijau;
2. Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan
untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam
pembangunan berkelanjutan;
3. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya
alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan
kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan
perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah
pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang
hendak dicapai adalah:
1. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir
dan laut, serta air tanah;
2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan
ekosistem hutan;
3. Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3);
4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
Ø Pengelolaan
sumber daya alam
Pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak,
baik dari pihak Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu
sama lain dalam membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan
SDA, dan saling mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus
mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena
sumber daya alam yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk
generasi ini saja, tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang.
Sekarang mari kita pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam
pengelolaan sumber daya alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan
SDA.
1. Prinsip
Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi
dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber
daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil
kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan
meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap
memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari.
Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan
untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang
matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan
berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan
kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam
yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang,
tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan
demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan
dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.
Belakangan ini, sedang hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi
dunia, terutama Indonesia, yang semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan
beberapa langkah pencegahan, diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan
konversi minyak tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para
ahli, ketersediaan sumber daya alam gas bumi masih sangat melimpah di
Indonesia. Hal trsebut merupakan contoh pemanfaatan sumber daya alam secara
maksimal, namun tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan
pemanfaatan sumber daya alam yang masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya
alam yang semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal,
namun kerugiannya minimal.
Berbagai pihak telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan
menggunakan energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi
penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara.
Penggunaan sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran
lingkungan dan efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan
lain-lain.
2. Prinsip
Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,
dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang
dimaksud disini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya
dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah
segala daya upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap
ada, baik dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya. Pada tahun 1972, PBB
mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa
negara industri dan berkembang untuk bersama-sama menggambarkan hak manusia
dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada
penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Dengan demikian, sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang
untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip
pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat
utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan,
terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip
tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata
pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan
akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berikut adalah contoh konsep lestari dalam
pengelolaan SDA:
1.
Menggunakan pupuk alami atau organic
Penggunaan pupuk alami atau pupuk organik dalam pertanian merupakan pilihan
yang sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral
serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan
zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah
lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik,
tidak akan mudah hilang, karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup
yang terkandung didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua
dapat diuraikan oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu
yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
2.
Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak
dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung
kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan
kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap.
Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada tempat yang sama,
dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri, karena
terlalu banyak mengandung bahan kimia.
3.
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan
miring / perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan
menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula
gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi tanahnya,
perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air
hujan.
4.
Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme
bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar
tetap bersih dan sehat, antara lain:
1)
Menggalakkan penanaman pohon ataupun
tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya
bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis.
Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara
akan tetap terjaga,
2)
Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin.
Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah
satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan
bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong
asap pabrik,
3)
Mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon
yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan
diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon
sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
5.
Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini,
tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi
rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1)
Reboisasi atau penanaman kembali hutan
yang gundul.
2)
Melarang pembabatan hutan.
3)
Menerapkan sistem tebang-pilih dalam
menebang pohon.
4)
Menerapkan sistem tebang-tanam dalam
kegiatan penebangan hutan
5)
Menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka
yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
Ø Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan
keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka
pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme
dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan
kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan
pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya,
teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar
mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal
sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang
diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan”
untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa
dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan
SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan
partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan
ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin
tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan
rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak
komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa
hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang
berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya
dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya
Alam Wilayah atau Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau
Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan
hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk
wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil
masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
Ø Pengertian
Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan semua makhluk hidup meliputi ketersediaan sumberdaya alam untuk
memenuhi kebutuhan dasar atau tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat
kestabilan sosial tertentu. Keberadaan sumberdaya alam di bumi tidak tersebar
merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda.
Oleh karena itu pemanfaatannya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan
tindakan eksploitasi harus dihindari. Daya dukung lingkungan disebut juga carrying capacityyang merupakan batas atas dari
pertumbuhan suatu populasi dimana jumlah populasi tersebut tidak dapat lagi
didukung oleh sarana sumberdaya (SD) dan lingkungan yang ada. Konsep ini
berasumsi bahwa terdapat kepastian keterbatasan lingkungan yang bertumpu pada
pembangunan (Zoer aini, 1997). Adanya konsep carrying capacity (CC)
berdasarkan sebuah pemikiran bahwa lingkungan mempunyai batas kapasitas
maksimum guna mendukung pertumbuhan populasi penduduk yang berbanding lurus
dengan azas manfaatnya. Kapasitas daya tampung dibedakan atas empat tingkatan,
yaitu:
1)
CC maksimum apabila SD yang tersedia telah
dimanfaatkan semaksimal mungkin dan telah melebihi daya dukung SD dalam
memenuhi kebutuhan populasi penghuninya.
2)
CC subsistem apabila pemanfaatan SD
melebihi kapasitas daya tampung SD akan tetapi populasi tidak optimum sehingga
melebihi kebutuhan populasi.
3)
CC suboptimum apabila pemanfaatan SD yang
ada berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
4)
CC optimum apabila kapasitas daya tampung
SD berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
Ø Faktor-faktor
yang mempengaruhi daya dukung
Daya dukung berkelanjutan ditentukan oleh banyak faktor, baik faktor
biofisik maupun sosial-budaya-ekonomi. Kedua kelompok faktor ini saling
mempengaruhi. Faktor biofisik penting yang menentukan daya dukung daya dukung
berkelanjutan ialah proses ekologi yang merupakan sistem pendukung kehidupan
dan keanekaragaman jenis yang merupakan sumberdaya gen. Misalnya hutan adalah
salah satu faktor ekologi dalam sistem pendukung kehidupan. Hutan melakukan
fotosintesis menghasilkan oksigen yang kita perlukan untuk pernafasan kita.
Apabila proses fotosintesis terhenti atau menurun dengan drastis karena hutan
atau tumbuhan pada umumnya habis atau sangat berkurang, kandungan oksigen dalam
udara akan menurun dan kehidupan kita akan terganggu. Hutan juga mempunyai
fungsi orologi yaitu melindungi tata air dan tanah dari erosi. Kerusakan hutan
akan mengakibatkan rusaknya tata air dan terjadinya erosi tanah. Erosi tanah
akan menurunkan kesuburan tanah yang berarti menurunkan produksi dan menambah
biaya produksi, menyebabkan pendangkalan sungai, waduk dan saluran irigasi;
menurunkan produksi ikan dan memperbesar bahaya banjir. Mahluk hidup secara
keseluruhan merupakan sistem dalam daur materi. Rusaknya daur materi akan
mengakibatkan pencemaran. Dan lebih hebatnya lagi , kerusakan daur materi akan
mengancam kelangsungan hidup semua mahluk hidup.
Faktor sosial budaya juga mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan
menentukan dalam daya dukung berkelanjutan. Sebab akhirnya manusialah yang
menentukan apakah pembangunan akan berjalan terus atau terhenti. Kemelaratan
pada salah satu pihak merupakan hambatan untuk pembangunan. Tetapi pada lain
pihak kemelaratan juga merupakan cambuk untuk perjuangan memperbaiki nasib diri
sendiri. Sebaliknya kekayaan pada salah satu pihak mengandung kekuatan untuk
pembangunan.Faktor-faktor yang dapat menentukan daya dukung lingkungan dalam
kondisi baik atau tidak antara lain adalah ketersediaan bahan baku dan energi,
akumulasi limbah dari aktivitas produksi (termasuk manajemen limbahnya) dan
tentu interaksi antar makhluk hidup yang ada didalam lingkungan.
Ø Keterbatasan
Manusia dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalifah dibumi
dengan dibekali akal pikiran untuk berkarya dimuka bumi. Manusia memiliki
perbedaan baik secara biologis maupun rohani. Secara biologis umumnya manusia
dibedakan secara fisik sedangkan secara rohani manusia dibedakan berdasarkan
kepercayaannya atau agama yang dianutnya. Kehidupan manusia sendiri sangatlah
komplek, begitu pula hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas.
Hubungan tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan
alam, manusia dengan makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang
Pencipta. Setiap hubungan tersebut harus berjalan selaras dan
seimbang. Menurut Paula J.C dan Jenet W.K Manusia adalah mahluk terbuka,
bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang
hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul
multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
Ø
DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro, Mudrajad. 2002. Ekonomika Pembangunan: Teori,
Masalah, dan Kebijakan.
Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Samadi S.Pd, M.si, 2006. Geografi 2. Yudhistira
(Quadra) perpustakaan nasional.
Santoso Budi, 1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Jakarta, QX Graphic Design.
Soerjani, Mohamad, dkk. 2007. Lingkungan Hidup (The Living
Environment) Pendidikan,
Pengelolaan Lingkungan
dan Kelangsungan Pembangunan (Education, Envorinmental
management and Sustainable
Development) Edisi Kedua.Jakarta :
Yayasan Institut
Pendididikan dan Pengembangan Lingkungan
(IPPL).
Sutikno & Maryunani. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam. Malang: Badan Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Brawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar