DISUSUN OLEH :
1. ALDI PERDANA IBRAHIM (30415465)
PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa. Dalam suatu harapan mendapatkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Dalam proses pendalaman materi pendidikan kewarganegaraan ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya kami sampaikan” :DR.H.Tato S, SESH, MM, selaku dosen mata kuliah “ Pendidikan Kewarganegaraan”, rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Tak ada gading yang tak retak. Dan banyak sekali kelemahan dari penulisan makalah ini. Serta banyak pula kesalahan yang tidak bisa kami hindarkan. Mohonlah sekiranya dimaafkan. Karena semua yang baik datangnya dari Allah SWT, dan apa yang khilaf dari kita sebagai manusia. Maka kritik, dan saran membangun sangat kami perlukan untuk perbaikan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................2
DAFTAR ISI ..........................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................4
1.1 Latar Belakang. ................................................................................................4
1.2 Perumusan Masalah..........................................................................................5
BAB II GAMBARAN
UMUM PERMASALAHAN................................................................................................6
BAB III PEMBAHASAN .....................................................................................7
3.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
........................................................7
3.2 Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa
...........................7
3.3 Landasan Hukum .............................................................................................8
3.4 Landasan Ilmiah .............................................................................................10
3.5 Kompetensi yang Diharapkan ........................................................................11
3.6 Pengertian Identitas Nasional .........................................................................11
3.7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara ...................................................13
3.8 Pengertian Kedaulatan Negara .......................................................................14
3.9 Pengertian Kedaulatan dan
Wewenang Moral ...............................................15
3.10 Pengertian Demokrasi dan Bentuk-Bentuk Demokrasi yang Pernah Ada di
Indonesia ...............................................................................................................16
BAB IV PENUTUP ..............................................................................................24
4.1 Kesimpulan......................................................................................................24
Penutup ..................................................................................................................29
Daftar Pustaka........................................................................................................30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Permasalahan
Pendidikan Kewarganegaraan
adalah salah satu mata pelajaran yang sangat penting berkaitan dengan
pembentukan karakter siswa. Pada dasarnya karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan
selain karakter siswa, juga membentuk karakter social dan karakter bangsa. Karakter Bangsa adalah perilaku yang
diharapkan yang dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan
UUD 1945. Hal ini tertuang dalam Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (2006:2) yang
menegaskan bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan ( citizienship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sundawa (2005: 344)
mengungkapkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
Mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, social-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk
menjadi warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh
Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan diatas
bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang menjadikan warga Negara
Indonesia cerdas, terampil dan berkarakter sesuai yang diamanatkan dalam
Pancasila, dan UUD 1945. Pada dasarnya karakter yang dibentuk oleh pendidikan
kewarganegaraan yaitu karakter bangsa, karakter yang dapat mencerminkan to
be good citizenship( menjadi warga negara yang baik ).
1.2 Perumusan Masalah:
1. Latar belakang apa yang mendasari bagi mahasiswa untuk
mempelajari pendidikan kewarganegaraan?
2. Apa yang mahasiswa ketahui tentang Landasan hukum dan
Landasan Ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan?
3. Kompentensi apa yang diharapkan belajar pendidikan
kewarganegaraan dan pancasila bagi mahasiswa?
4. Apa yang mahasiswa ketahui tentang
pengertian Identitas Nasional?
5. Tujuh kunci pokok apa yang dipilih bangsa Indonesia
dalam menentukan system pemerintahannya?
6. Apa yang mahasiswa ketahui tentang kedaulatan negara
dan wewenang moral?
7. Seberapa pahamkah mahasiswa tentang pengertian
demokrasi dan bentuk- bentuk demokrasi yang pernah ada di Indonesia?
BAB II
GAMBARAN UMUM PERMASALAHAN
1. Untuk mengetahui latar belakang yang mendasari
mahasiswa untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan.
2. Memahami pengertian tentang Landasan hukum dan
Landasan Ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Untuk mengetahui kompentensi yang
diharapakan belajar Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila bagi mahasiswa.
4. Mengetahui definisi tentang pengetian Identitas
Nasional.
5. Untuk mengetahui tujuh kunci pokok yang dipilih bangsa
Indonesia dalam menentukan system pemerintahan
6. Memahami pengertian tentang kedaulatan Negara dan
wewenang moral.
7. Memahami pengertian tentang pengertian demokrasi dan
bentuk- bentuk demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar
dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan Negara.
3.2 Arti Penting
Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiwa
Mahasiswa adalah bibit unggul
bangsa yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia.
Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang
sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu
dan mengalami proses pembebenahan, pembekalan, penentuan dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang
diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu
Negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan Negara.
Negara yang akan melangkah
maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja
yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong
untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut
memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada
negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya,
kepercayaan, moral, dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada
masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta
mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana
tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang
bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni
sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas.
Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas
nasional.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri
dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela
Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. Sehingga
dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara,
menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka
takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan lah
yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga Negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan
itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan dialami
oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang
demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan
partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus mempelajarinya,
agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang
akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di
depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga Negara itu tidak
hanya tunduk dan patuh terhadap Negara, tetapi juga
mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga Negara itu harus
toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki
ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter
publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa
dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika
Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengembangan diri
seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang
tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan
yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh
secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai
segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap
tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena
itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita
pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
3.3 Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum
berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sedangkan kata hukum adalah
sesuatu yang dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau
aturan baku diatas tidak selalu dalam bentuk
tertulis. Jadi landasan hukum dapat diartikan sebagai tempat terpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu
Adapun landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraanadalah sebagai berikut:
· UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat memberikan dasar pemikiran tentang tujuan Negara. Salah satu tujuan Negara adalah“Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” yang
mengandung makna yang dalam. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini
memberikan pesan kepada para penyelenggara Negara dan segenap
rakyat agar memiliki kemampuan dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku.
2. Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala
warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
3. Hak dan kewajiban setiap warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara yang tercantum pada Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945.
4. Pasal 31 (1) menyatakan bahwa
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”
· Keputusan Bersama Mendikbud
dan Menhankam
Keputusan
tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran / pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
· UU No. 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia dalam Lembaran Negara1982 No. 51, TLN 3234
1. Hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya belaNegara melalui
pendidikan pendahuluan belaNegara sebagai
bagian integral pendidikan nasional yang tercantum pada Pasal 18.
2. Ketentuan bahwa PPBN wajib diikuti
oleh setiap warga Negara. Pendidikan ini dilaksanakan dalam 2 tahap,
yaitu tahap awal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan tahap
selanjutnya melalui mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang
Pendidikan tinggi yang tercantum pada Pasal 19 ayat (2).
Undang-undang tersebut disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2002 tentang UU
Pertahanan Negara.
· Surat Keputusan Bersama
Mendikbud dan MenhankamNomor 061U/1985 KEP/002/II/1985
Mata kuliah Kewarganegaraan sebagai salah satu Mata kuliah Dasar Umum
(MKDU) pada semua perguruan tinggi di Indonesia.
· UU No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Penjelasan bahwa Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang tercantum pada Bab IX Pasal 39 ayat (2),
disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· Keputusan Mendiknas No.
232/U/2000 tentang penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil
belajar mahasiswa.
3.4 Landasan Ilmiah
Landasan ilmiah pendidikan yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai
cabang atau disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek
pendidikan dan atau studi pendidikan.
Landasan ilmiah dalam pendidikan kewarganegaraan meliputi sebagai berikut:
a. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga Negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna
bagi Negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi
perkembangan dan perubahan masa depannya.Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya
bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan
hidup setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara
warga Negara dengan Negara, serta
pendidikan pendahuluan bela Negara yang semua
ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Hal
itulah yang menjadi landasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Objek
Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek,
metode, system, dan bersifat universal.Objek pembahasan setiap ilmu harus
jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah
bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu.
Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk
membahas objek material tersebut. Adapun objek
material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan
dengan warga Negara yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku
warga Negara dalam kesatuan bangsa dan Negara. Sebagai objek formalnya mencakup 2 segi, segi
hubungan antara warga Negara dan Negara dan segi pembelaan Negara.Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan terarah
pada warga Negara Indonesia dalam hubungannya dengan Negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
c. Rumpun
Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan Civics Education yang
dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah, pendidikan
kewarganegaraan bersifat antardisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan
pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai
disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembangannya
memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik,
ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi Negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan
bangsa dan ilmu budaya.
3.5 Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara
dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penguasaan kompetensi (kecakapan) yang diharapkan bagi mahasiswa setelah
mempelajari mata kuliah kewarganegaraan ini adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai kemampuan berpikir,
bersikap nasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa
dan bernegara untuk membela Negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah
air. Kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesediaan
melakukan upaya untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya.
3. Mempunyai wawasan kebangsaan,
kesadaran berbangsa dan bernegara dan ketahanan nasional (National Resillience)
untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara (Natural Survival). Merupakan
suatu tuntutan pula bahwa bangsa Indonesia, terutama pemimpin termasuk para
mahasiswa sebagai calon pemimpin harus mengenal dan memahami konsepsi
pertahanan nasional.
4. Mempunyai pola pikir, pola sikap yang
komprehensif integral dalam memecahkan masalah dan implementasi pembangunan
nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. Pola pikir secara
komprehensif integral adalah kemampuan berpikir tentang sesuatu dalam k31aitannya dengan keseluruhannya. Dalam memandang
peristiwa yang terjadi di masyarakat tidak boleh memandang secara
individu / golongan melainkan berdasarkan pandangan kepentingan
bersama, yaitu kepentingan masyarakat / bangsa dari berbagai aspek.
3.6 Pengertian Identitas Nasional
Kata “identitas”
berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri
yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain,
contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap Negara akan berbeda denganNegara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi
kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai
dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau Negara lain.
Kata “nasional” berarti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok
yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya,
agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan
tujuan.
Oleh karena itu
identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu
bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa
akan berbeda dengan bangsa lain. Sehingga dengan demikian, maka identitas
nasional akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.
Pengertian lain
dari Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Pengertian
identitas nasional menurut beberapa pakar :
· Berger
Dalam bukunya yang berjudul
“The Capitalis Revolution” era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah
yang akan menguasai dunia serta mengubah masyarakat satu persatu menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib bangsa-bangsa dibidang sosial, politik, dan
kebudayaan.
· Fujukama
Membawa perubahan ideologi
partikuker kearah universal dan kapitalismelah yang akan menguasai
dunia. Dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kemampuan
bangsa itu sendiri.
· Toyanbee
Ciri khas ciri suatu bangsa
yang merupakan lokal genius dalam menghadapi tantangan dan respon. Jika
tantangan besar sementara respon kecil maka bangsa tersebut akan punah. Namun
apabila tantangan kecil sementara respon besar maka bangsa tersebut akan
berkembang menjadi bangsa yang kreatif.
Kepribadian sebagai suatu
identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari
kepribadian individu-individu sebagai urutan yang membentuk bangsa tersebut.
Identitas nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian peoples character
atau national identity.
Menurut Robert De Ventos dalam
bukunya “The Power of Identity”, ia mengemukakan bahwa selain faktor
intensitas, teritorial, bahasa, agama serta budaya juga harus dipahami dalam
konteks arti dinamis yaitu bangsa tersebut melakukan akselerasi dalam
pembangunan termasuk proses interaksinya secara global dengan dunia
internasional.
3.7 Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1. Indonesia Adalah Negara
yang Berdasar Atas Hukum
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti Negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti Negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2. Sistem Konvensional
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3. Kekuasaan Negara
Tertinggi Ada di Tangan Rakyat
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat.Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan Negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat.Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan Negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4. Presiden Ialah
Penyelenggara Negara Yang Tertinggi disamping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5. Presiden Tidak
Bertanggung Jawab Kepada DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6. Menteri Negara Adalah
Pembantu Presiden, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
7. Kekuasaan Kepala Negara
Tidak Tak Terbatas
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. Namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukanIMPEACHMANT (pemberhentian)
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. Namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukanIMPEACHMANT (pemberhentian)
3.8 Pengertian Kedaulatan Negara
Kata “daulat” dalam
pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti
“kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang
mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut
Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara.
Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan
tidak terbatas.
a. Asli, artinya
kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
b. Permanen, artinya
kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan
sudah berganti-ganti.
c. Tunggal (bulat), artinya
kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang
tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d. Tidak terbatas
(absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan
tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Kekuasaan tertinggi yang
dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam
dan ke luar.
a. Kedaulatan ke
dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Kedaulatan ke
luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada
kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati kekuasaan
Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
3.9 Pengetian Kedaulatan dan Wewenang Moral
Negara dapat memustukan segala
yang ada di daerah kekuasaannya. Akan tetapi, Negara tidak boleh
membenarkan segala putusannya. Karena segalanya akan dipertanggungjawabkan
secara moral.
3.10 Pengertian Demokrasi dan Bentuk – Bentuk Demokrasi yang
Pernah Ada di Indonesia
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk
dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga Negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga Negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga Negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain
sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu Negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warga Negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua
warga Negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang
dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung tidak menjamin Negara tersebut
sebagai Negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan
rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin Negara, masa
hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah
teruji mampu membangun Negara.
Banyak Negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan
yang tak memliki catatan kriminal (misal narapidana atau bekas narapidana).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak Negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu Negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan Negara yang diperoleh
dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga Negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga Negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional
(bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga Negara tersebut.
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap Negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya
dan pandangan hidup, dan dasar Negara serta
tujuan Negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan
dasar Negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu
pada landasan idiil dan
landasan konstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan
rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD
1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar
kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan
pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD”.
1. Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959)
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang
berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer
dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu
atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri
bertanggung jawab kepada DPR.Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan
mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR
melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan
pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu
dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang
pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang
seluas-luasnya terhadap warga Negara untuk
berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermunculah partai-
partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi
aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama.
Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik
terang dalam hasil pemungutan suara dalam sidang konstituante,
maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk
menyelamatkan Negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai
berikut : Ternyata UUD 1945 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya
hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar
pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi Negara. Hal itu
terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.Memberi
peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer
terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin
terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2. Demokrasi pada Masa Orde
Lama
Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer
berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari
parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi pada masa
ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan presiden,
• Terbatasnya partai-partai politik,
• Berkembangnya pengaruh komunis,
• Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi
terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang
Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965.
Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah
musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat
dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
• Pembicaraan mengenai persolan tersebut
ditangguhkan,
• Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar
mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling
bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan
dalam pengambilan keputusan, yaitu :
• Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam
penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk
membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963,
Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai
pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan
• Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan
Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber
hukum
• Didirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang
dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis
internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah
terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak
dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar Negeri dan ekonomi dalam Negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian
suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar
atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri
presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja
mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD
1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta
terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan
ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi
terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
Indonesia
termasuk Negara
yang mengalami pasang-surut demokrasi, maksudnya demokrasi yang silih
berganti. Hampir setiap pergantian kepala Negara, selalu saja
demokrasinya berganti. Masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana
demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Tercatat sudah 4 kali Indonesia berganti-ganti demokrasi,
bahkan sudah beberapa kali pula kabinet silih berganti. Demokrasi yang pernah
dilaksanakan di Indonesia adalah:
1. Demokrasi
Liberal (17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan ini
bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1. Terbentuknya 12 departemen kenegaraan
dalam pemerintahan yang baru.
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI menjadi 8
provinsi yang masing-masing terdiri dari beberapa karesidenan. Tanggal 7
Oktober 1945 lahir memorandum yang ditanda tangani oleh 50 orang dari 150 orang
anggota KNIP.
Isinya antara lain :
Isinya antara lain :
1. Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.
2. Meminta kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP
turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut
terbentuk.
Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”
Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946. Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).
Ketika
Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang
mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan
oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem
politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya
partai–partai politik, karena dalam sistem kepartaian menganut sistem multi partai. Maka
PNI dan Masyumilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan
dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam
DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang
kekuasaan dalam empat kabinet.
Kabinet – Kabinet Dalam Masa Demokrasi Liberal
1. Kabinet
Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
2. Kabinet
Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
3. Kabinet
Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
4. Kabinet
Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
5. Kabinet
Burhanudin Harahap
6. Kabinet
Ali II (24 Maret 1957)
7. Kabinet
Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat. Bahkan muncul disintegrasi bangsa.
Disintegrasi tersebut antara lain :
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat. Bahkan muncul disintegrasi bangsa.
Disintegrasi tersebut antara lain :
1. Pemberontakan
PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2. Konstituante
tidak berhasil menetapkan UUD sehinggaNegara benar-benar dalam keadaan darurat.
3. Untuk
mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4. Hal
ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di
Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia.
2. Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret
1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut:
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pembubaran Konstituante,
2. Berlakunya kembali UUD 1945,
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1. Kedudukan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan, dan
2. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika kebijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:
2. Berlakunya kembali UUD 1945,
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1. Kedudukan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan, dan
2. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika kebijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:
A. Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
B. Pembentukan
DPAS
C. Pembentukan
Kabinet Kerja
D. Pembentukan
Front Nasional
E. Penataan Organisasi Pertahanan
dan Keamanan
F. Penyederhanaan
Partai-partai Politik
G.
Penyederhanaan Ekonomi
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Mufakat Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Mufakat Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.
Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik. Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
3. Demokrasi Pancasila Orde Baru (Maret 1966 – 21 Mei
1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa
perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
1. Demokrasi
dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas Negara hukum dan kepastian
hukum.
2. Demokrasi
dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua
warga Negara.
3. Demokrasi
dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan
HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Secara umum
dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada
umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai
retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam
prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi
kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan
demikian nilai
demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi Pancasila Soeharto.
Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.
Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.
4. Demokrasi Reformasi (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No.VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No.XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No.XIII/MPR/199
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuasai oleh orang-orang yang memiliki jiwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No.VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No.XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No.XIII/MPR/199
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuasai oleh orang-orang yang memiliki jiwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999.
Kemudian melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.
Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan:
Arti Penting Pendidikan
Kewarganegaraan bagi Mahasiwaadalah
Mahasiswa adalah bibit unggul
bangsa yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia.
Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang
sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu
dan mengalami proses pembebenahan, pembekalan, penentuan dan akhirnya pemutasan
prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang diperlukan ilmu yang cukup untuk
dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara. Dan mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai
berikut:
1. UUD 1945
2. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
3. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
5. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
6. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Landasan ilmiah
dalam pendidikan kewarganegaraan meliputi sebagai berikut:
a.
Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga Negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna
bagi Negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi
perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya
bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan
hidup setiap wargaNegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara
warga Negara denganNegara, serta
pendidikan pendahuluan bela Negara yang semua
ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Hal
itulah yang menjadi landasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Objek Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, system, dan bersifat
universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material
maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas
dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah
sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. Adapun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan
adalah segala hal yang berkaitan dengan warga Negara yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku wargaNegara dalam kesatuan bangsa dan Negara. Sebagai objek formalnya mencakup 2 segi, segi
hubungan antara warga Negara dan Negara dan segi pembelaanNegara. Dalam
hal ini Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga Negara Indonesia dalam hubungannya dengan Negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
c.
Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan
dapat disejajarkan dengan Civics Education yang dikenal di berbagai
negara. Sebagai bidang studi ilmiah, pendidikan kewarganegaraan bersifat
antardisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang
membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin
ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan
sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, ilmu hukum,
ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi Negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan
bangsa dan ilmu budaya.
Penguasaan kompetensi (kecakapan) yang diharapkan bagi mahasiswa setelah
mempelajari mata kuliah kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai kemampuan berpikir, bersikap nasional dan
dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara
untuk membela Negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air. Kesadaran
bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesediaan melakukan upaya untuk
kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui bidang profesinya.
3. Mempunyai wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara dan ketahanan nasional (National Resillience) untuk kelangsungan
hidup bangsa dan Negara (Natural Survival).
4. Mempunyai pola pikir, pola sikap yang komprehensif
integral dalam memecahkan masalah dan implementasi pembangunan nasional pada
seluruh aspek kehidupan nasional. Pola pikir secara komprehensif integral
adalah kemampuan berpikir tentang sesuatu dalam kaitannya dengan
keseluruhannya. Dalam memandang peristiwa yang terjadi di masyarakat tidak
boleh memandang secara individu/golongan melainkan berdasarkan pandangan
kepentingan bersama, yaitu kepentingan masyarakat/bangsa dari berbagai aspek.
Identitas nasional dapat
disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri
khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan
bangsa lain. Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional akan melahirkan
tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.
Pengertian lain dari Identitas
nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut UUD
1945 hasil dari amandemen:
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2. Sistem konvensional
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyaikekuasaan yang tidak terbatas).
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyaikekuasaan yang tidak terbatas).
3. Kekuasaan tertinggi Negara ada ditangan rakyat
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan Negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan Negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4. Presiden adalah penyelenggara Negara tertinggi
disamping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara
pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris
MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden
harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan
APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan.
Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa
kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaanNegara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. Namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukanIMPEACHMANT (pemberhentian)
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaanNegara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. Namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukanIMPEACHMANT (pemberhentian)
Ø Pengertian
kedaulatan Negara
Kata “daulat” dalam
pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti
“kekuasaan tertinggi”.Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang
mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut
Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara.
Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan
tidak terbatas.
Ø Pengetian
Kedaulatan dan Wewenang Moral
Negara dapat memustukan segala
yang ada di daerah kekuasaannya. Akan tetapi, Negara tidak boleh
membenarkan segala putusannya. Karena, segalanya akan dipertanggungjawabkan
secara moral.
Ø Demokrasi
adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk
dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi
yang pernah ada di Indonesia.
1. DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2. DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret
1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei
1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
\
PENUTUP
Demikian yang
dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang untuk memberikan
kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan
dipenulisan makalah dikesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://anispuji.wordpress.com/2013/05/19/macam-macam-demokrasi-di-indonesia/
